Dewas KPK Proses Laporan terkait Tahanan Rumah Yaqut

Tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Antara.

Dewas KPK Proses Laporan terkait Tahanan Rumah Yaqut

Candra Yuri Nuralam • 1 April 2026 20:38

Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menindaklanjuti laporan masyarakat terkait status tahanan rumah untuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Tindak lanjut ini dilakukan untuk menjaga muruah Lembaga Antirasuah.

“Kami akan terus mengawasi penanganan perkara ini, khususnya secara etik,” kata Ketua Dewas KPK Gusrizal di Jakarta, Rabu, 1 April 2026.

Gusrizal mengatakan, Dewas KPK bakal menindaklanjuti aduan berdasarkan prosedur aduan baku (POK) yang berlaku. Aduan dinilai bentuk aktif masyarakat dalam memantau kerja KPK.
 


“Kami sangat menghargai peran serta publik dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di KPK,” ucap Gusrizal.

KPK dilaporkan ke Dewas Lembaga Antirasuah usai mengalihkan penahanan Yaqut. KPK dinilai memberikan keputusan yang salah, dalam penanganan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembgaian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).


Ilustrasi KPK. Foto: Antara

Laporan dilayangkan Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Boyamin juga menyoroti perbedaan alasan KPK mengeluarkan Yaqut sebagai tahanan rutan. KPK belakangan menyebut Yaqut sakit, padahal sebelumnya disebut diminta keluarga.

Dewas KPK diminta melakukan pemeriksaan. Saksi tegas diminta dilakukan jika terdapat pelanggaran etik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)