Tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Antara.
KPK Perpanjang Penahanan Yaqut
Candra Yuri Nuralam • 31 March 2026 17:16
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Masa penahanan 20 hari pertama tersangka korupsi kuota haji itu berakhir hari ini.
“Hari ini penyidik melakukan perpajangan penahanan untuk yang pertama terhadap tersangka YCQ,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Maret 2026.
Yaqut ditahan KPK sejak 12 Maret 2026. Upaya paksa terkait kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji itu cuma berlaku sampai 31 Maret 2026.
Budi mengatakan, KPK berhak memperpanjang penahanan Yaqut sampai waktu maksimal 120 hari. Kini, opsi 40 hari penahanan kedua diambil penyidik.
“Kemudian hari ini dilakukan perpanjangan untuk 40 hari ke depan,” ujar Budi.
“Karena memangh penyidika masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan leterangan-keterangan tambahan,” ucap Budi.
Total, sudah empat tersangka dalam kasus ini yaitu ks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, Direktur Operasional Perusahaan Travel Haji dan Umrah Ismail Adham (ISM) dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
(1).jpeg)
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.