Gedung KPK. MTVN/Candra
Belum Ditahan, KPK Sebut 2 Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Masih di Indonesia
Candra Yuri Nuralam • 31 March 2026 08:17
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Operasional Perusahaan Travel Haji dan Umrah Ismail Adham (ISM) dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR) sebagai tersangka, kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. Kedua orang itu dipastikan masih berada di Indonesia.
"Sepengetahuan kami itu informasi masih kita kumpulkan, tapi informasinya ada di dalam negeri ya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, dikutip pada Selasa, 31 Maret 2026.
Saat ini, KPK belum menahan dua tersangka batu tersebut. Asep mengatakan, dua tersangka baru dalam kasus ini juga sudah diperiksa penyidik sebelum status hukum diberikan.
Total, sudah empat tersangka dalam kasus ini yaitu ks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, Direktur Operasional Perusahaan Travel Haji dan Umrah Ismail Adham (ISM) dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur. Foto: Antara
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.