Yaqut Ngotot Tak Terima Uang Kuota Haji, KPK: Menguntungkan Korporasi

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur. Foto: Metrotvnews.com/Candra

Yaqut Ngotot Tak Terima Uang Kuota Haji, KPK: Menguntungkan Korporasi

Candra Yuri Nuralam • 31 March 2026 08:10

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), masih ngotot tidak menerima aliran dana terkait kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. Klaim Yaqut diabaikan karena Lembaga Antirasuah menegaskan perkara yang diusut bukan suap, melainkan kerugian negara.

“Nah, menguntungkan orang lainnya korporasi dari apa yang dilakukan oleh tersangka sejauh ini, saudara YCQ itu kan selalu dibilang tuh di mana-mana atau digaung-gaungkan disampaikan bahwa ‘enggak ada nerima apa-apa' kan gitu,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, dikutip pada Selasa, 31 Maret 2026.

Asep mengatakan, kasus rasuah kuota haji menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Perkara dengan pasal itu, tidak hanya mencari aliran dana, namun juga mengusut pelanggaran penggunaan kekuasaan.

Dalam kasus ini, KPK mengungkap bahwa penyidik mendapatkan informasi adanya uang terkait kasus yang diterima Yaqut. Dana itu memengaruhi kebijakannya dalam pembagian kuota haji tambahan di Kementerian Agama.

“Jadi yang ingin kami sampaikan, yang ingin kami tekankan di sini adalah bahwa ada sejumlah uang, kickback ya, yang diterima. Tentu ini kan masuk ke pemenuhan unsur menguntungkan diri sendiri,” ujar Asep.

Aliran dana dalam perkara kerugian negara juga tidak perlu harus menguntungkan diri sendiri. Jika ada perusahaan yang diperkaya, penyidik bisa langsung melakukan tindakan paksa berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

“Maksudnya alternatif itu kalau tidak menguntungkan diri sendiri ya menguntungkan orang lain gitu ya. Gitu, atau suatu korporasi gitu ya. Tidak harus ketiga klausul itu dipenuhi secara bersamaan,” ungkap Asep.

Tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Antara.

Total, sudah empat tersangka dalam kasus ini yaitu ks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, Direktur Operasional Perusahaan Travel Haji dan Umrah Ismail Adham (ISM) dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)