Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur. Foto: Antara
Hilman Latief Terima Uang Kuota Haji tapi Berstatus Saksi, KPK: Tunggu Saja
Candra Yuri Nuralam • 31 March 2026 08:03
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada aliran dana terkait kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji, diterima oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief (HL). Pengembangan dipastikan bakal dilakukan penyidik.
“Tinggal ditunggu nanti perkembangannya karena tentunya tidak akan berhenti sampai di sini,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, dikutip pada Selasa, 31 Maret 2026.
Dalam perkara ini, KPK memastikan mencari bukti tambahan untuk mendalami peran Hilman. Data yang dicari enggan dirinci Asep, saat ini.
“Dirjen PHU, tadi juga disinggung juga, ada beberapa orang yang kita sedang perdalam kembali,” ujar Asep.
Total, sudah empat tersangka dalam kasus ini yaitu ks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, Direktur Operasional Perusahaan Travel Haji dan Umrah Ismail Adham (ISM) dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

Gedung KPK. MTVN/Candra
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com