Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/8/2026). (ANTARA/Rio Feisal)
KPK Tegaskan Penyidikan Kasus di Bea dan Cukai Tetap Berjalan
Achmad Zulfikar Fazli • 11 August 2026 15:58
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan tetap berjalan, meskipun Pejabat Fungsional Bea Cukai Madya Ahmad Dedi alias Dedi Congor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Sebab, kasus yang ditangani KPK dan Polri berbeda.
“Itu (penyidikan terhadap Dedi Congor) tetap bisa berjalan karena beda objek dengan yang dilakukan APH (aparat penegak hukum) lain,” kata pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 11 Agustus 2026.
Dia menjelaskan KPK sempat menyelidiki keterlibatan Dedi Congor dalam rasuah di Bea dan Cukai. Bahkan, KPK akan menaikkan status kasus ini ke penyidikan.
Taufik memastikan KPK tetap akan melanjutkan penyidikan terhadap Dedi Congor. Sebab, objek kasusnya berbeda dengan yang disidik Polri.
KPK juga telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam perkara korupsi di Bea dan Cukai. Namun, belum ada tersangkanya.
“Akan tetapi, kami pasti akan tetapkan tersangkanya karena ini sudah ada surat perintah penyidikan,” ujar Taufik.
Nama Dedi mencuat usai diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea dan Cukai. Dedi diduga menerima Rp30 miliar dari pemilik perusahaan importir PT Bluerat Cargo, John Filed.

Pejabat fungsional Bea Cukai Madya atau Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi atau Dedi Congor. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Bea dan Cukai. KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi.
Mereka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026 dan sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatra Bagian Barat, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Selain itu, KPK menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan sebagai tersangka.
Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.
Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan kasus tersebut dengan menerbitkan dua sprindik. KPK menetapkan seorang tersangka yang identitasnya belum dapat disampaikan kepada publik pada salah satu sprindik tersebut.
Sementara itu, satu sprindik lagi masih menggunakan sprindik umum. Sehingga, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh KPK.
Sehari setelahnya, KPK mengonfirmasi pernyataan John Field bahwa tersangka baru dalam perkara tersebut adalah Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.