Proses penertiban PETI di kawasan Geopark Merangin, Jambi. (ANTARA/HO/Ditreskrimsus Polda Jambi)
Polisi Tertibkan Tambang Ilegal di Kawasan Geopark Merangin, Sita Kompresor
Lukman Diah Sari • 7 August 2026 14:09
Jambi: Personel Unit III Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi bersama unsur gabungan menggelar penertiban terhadap penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan UNESCO Global Geopark (UGGp), Kabupaten Merangin.
"Penertiban PETI di kawasan Geopark dipimpin langsung oleh Bupati Merangin, H. Muhammad Syukur, bersama personel gabungan," kata Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia, di Jambi, Jumat, 7 Agustus 2026, melansir Antara.
Hadir dalam apel kegiatan tersebut General Manager (GM) UGGp Kabupaten Merangin, Agus Zainudin, serta Tim Terpadu Penanganan Pertambangan Rakyat Kabupaten Merangin. Bupati Merangin, H. M. Syukur, menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap penertiban aktivitas PETI.
"Kami berharap tidak ada lagi aktivitas pertambangan ilegal di wilayah kawasan UNESCO Global Geopark. Seluruh kawasan harus steril, tidak ada lagi akses menuju lokasi pertambangan. Tujuan utama kegiatan ini adalah menyelamatkan kelestarian lingkungan dan menjaga kawasan Geopark," ujarnya.
Tim melakukan penyisiran pada titik-titik yang diperkirakan masih terdapat aktivitas pertambangan untuk ditertibkan dan disterilkan sesuai prosedur.
Dalam penyisiran di bantaran sungai, tim menemukan empat buah rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan rakyat menggunakan mesin sedot atau kompresor di area Muara Karing. Namun, para pekerja tidak berada di lokasi.
Tim yang dipimpin Kabag Ops bersama Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKP Syahril Haryono, Satreskrim Polres Merangin, AKP Epy Koto, Kapolsek Sungai Manau, Iptu Hari Prasetya, dan GM UGGp kemudian mengamankan barang bukti untuk dibawa ke Polres Merangin.

Proses penertiban PETI di kawasan Geopark Merangin, Jambi. (ANTARA/HO/Ditreskrimsus Polda Jambi)
Petugas tidak menemukan aktivitas pertambangan yang menggunakan alat berat jenis ekskavator. Barang yang ditemukan hanya bekas aktivitas penambangan berupa rakit-rakit kecil.
Barang bukti yang diamankan dari hasil operasi meliputi tiga unit mesin kompresor, dua unit mesin genset, dulang, enam lembar karpet, empat gulung selang biru dan selang air, serta delapan buah tali panjang.
Selain melakukan penertiban, personel juga berkomunikasi dengan masyarakat sekitar. Warga diimbau untuk tidak terlibat maupun mendukung kegiatan penambangan rakyat ilegal dalam bentuk apa pun.
Petugas juga menegaskan adanya ancaman pidana bagi pelaku, penyedia peralatan, maupun pihak yang memfasilitasi PETI, sekaligus mengajak masyarakat menjaga kamtibmas serta mendukung langkah pemerintah dan kepolisian dalam penertiban tersebut.