Kepala BNN DKI Jakarta Awang Joko Rumitro. Foto: Antara
BNN Provinsi Usul Pemprov DKI Bangun Fasilitas Rehabilitasi Narkoba
M Sholahadhin Azhar • 20 January 2026 16:58
Jakarta: Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta mengusulkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki lembaga rehabilitasi narkoba sendiri. Sehingga, tak mengandalkan lembaga rehabilitasi nasional.
"Kalau memungkinkan, kita (DKI Jakarta) perlu membentuk lembaga rehab yang punya daerah yang bisa rawat inap. Karena yang di BNN, yang rawat inap dan gratis di Lido, daftar tunggunya cukup banyak," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta, Awang Joko Rumitro, dikutip dari Antara, Selasa, 20 Januari 2026.
Hal itu disampaikan Awang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPRD DKI Jakarta di Jakarta, hari ini. Awang dalam rapat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) mengusulkan agar pembentukan lembaga rehabilitasi narkotika dimasukkan ke dalam pasal pada ranperda tersebut.
"Memang ada balai rehab yang berdiri atas izin Menkes dan Mensos, tetapi itu berbayar dan mungkin banyak juga yang tidak mampu (membayarnya)," ujar dia.
Hal lain yang juga dia usulkan, yakni ditambahnya agen pemulihan atau rehabilitasi narkoba yang mudah diakses (Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM).
Tujuannya agar permasalahan penyalahgunaan narkoba dan mengikutsertakan masyarakat untuk mengintervensi ke masyarakat yang telah melakukan penyalahgunaan narkoba.
"Di DKI secara keseluruhan, IBM hanya ada 35. 34-nya itu berdasarkan APBN, yaitu dari BNN, sementara satu yang bersifat mandiri. Padahal jumlah kelurahan ada 267, jumlah kecamatan 44," kata Awang.
Kepala BNN DKI Jakarta Awang Joko Rumitro. Foto: AntaraDKI Jakarta bisa mencontoh provinsi lain, seperti Jawa Timur. Beberapa kepala daerah kabupaten/kota di Jawa Timur sudah mendirikan atau mengimbau desa-desa untuk membuat IBM karena bisa dianggarkan dari Dana Desa.
"Kalau, misalnya, ditambah dana dari provinsi saya rasa sangat bagus. Mungkin agen pemulihan dan penggiat ini kami juga menyarankan untuk merekrutnya betul-betul yang mempunyai kompetensi. Dan ini mungkin diseleksi oleh tim terpadu," ujarnya.
Saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta masih membahas dan menyusun Ranperda P4GN. Awang berharap ranperda ini bisa segera disahkan menjadi peraturan daerah (perda).
"Mungkin kita juga cukup terlambat karena banyak provinsi yang sudah membuat (Perda P4GN) dan bahkan di Jawa Timur sudah ada Pergub-nya. Kami menyarankan agar segera dibuat Pergub-nya sehingga bisa lebih jelas dan tegas," katanya.