Pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu-sabu di halaman Mapolda Sumbar, di Padang pada Rabu (8/4). ANTARA/FathulAbdi.
Polda Sumbar Musnahkan 108 Kg Ganja Hasil Ungkap 7 Kasus
Lukman Diah Sari • 8 April 2026 18:00
Padang: Polda Sumatra Barat (Sumbar) memusnahkan 108,28 kilogram ganja kering pada Rabu, 8 April 2026. Ratusan ribu kilogram ganja kering itu disita dari para pelaku peredaran gelap narkoba.
"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah barang bukti dari pengungkapan kasus sepanjang Maret, dan telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan," kata Kepala Polda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta di Padang, melansir Antara.
Ia mengatakan ratusan kilogram ganja itu dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Polda Sumbar, disaksikan langsung oleh unsur TNI, Kejaksaan, Kepabeanan dan Cukai, pemerintah provinsi, dan tamu undangan lainnya. Selain ganja kering, polisi juga memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 9,83 gram.

Pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu-sabu di halaman Mapolda Sumbar, di Padang pada Rabu (8/4). ANTARA/FathulAbdi.
Gatot menerangkan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tujuh kasus yang diungkap oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar sepanjang Maret 2026. Adapun pelaku yang ditangkap dari tujuh kasus tersebut berjumlah 10 orang. Kini para pelaku telah mendekam di dalam penjara dengan status sebagai tersangka.
"Masalah narkoba adalah tanggungjawab kita semua, narkoba adalah ancaman serius yang harus diberantas secara bersama-sama," ujar dia.
"Untuk mengimbangi performa penindakan kami juga terus melakukan pembinaan terhadap kampung bebas narkoba yang sudah dibentuk di tingkat kelurahan atau nagari," jelas dia.