Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Dapati Langgar Aturan, Pelaku Usaha Terima 350 Teguran
Siti Yona Hukmana • 27 February 2026 10:19
Jakarta: Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pelanggaran Pangan Nasional memantau pasar untuk memastikan stabilitas dan keamanan pangan menjelang rangkaian Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) tahun 2026. Dalam operasi pemantauan yang berlangsung selama tiga pekan, Satgas melayangkan 350 surat teguran kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan distribusi maupun harga.
Langkah tegas ini diambil sebagai respons cepat pengamanan pasokan pangan mulai dari perayaan Imlek, memasuki bulan Ramadan, hingga persiapan menuju Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2026.
Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono selaku Ketua Pengarah Satgas, menegaskan penindakan ini dilakukan sebagai upaya perlindungan konsumen di tengah meningkatnya permintaan pangan.
"Satgas Saber Pangan terus melakukan pemantauan di berbagai daerah untuk memastikan distribusi berjalan baik, harga tetap terkendali, serta produk yang beredar aman untuk dikonsumsi masyarakat," kata Syahardiantono dalam keterangan tertulis, Jumat, 27 Februari 2026.
Baca Juga :
Cek Daftar Harga Pangan Hari Ini
Ia berharap pelaku usaha dapat patuh dengan ketentuan. Seperti harga eceran tertinggi (HET), distribusi, hingga standar keamanan mutu pangan. Syahar mengatakan siap menindak tegas setiap pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat
"Apabila ditemukan unsur pidana, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Adapun, pemantauan bahan pokok dilakukan pada 5-25 Februari 2026, dengan 28.270 kegiatan di seluruh wilayah Indonesia. Operasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek teknis di lapangan.
Rincian tindakan yang dilakukan meliputi pengecekan langsung ke 2.461 distributor, serta koordinasi pengisian stok kosong sebanyak 898 kegiatan. Selain menerbitkan 350 surat teguran, Satgas mengambil langkah lain dengan merekomendasikan pencabutan izin usaha untuk satu kasus dan pencabutan izin edar untuk tiga kasus lainnya demi menegakkan disiplin pasar.
Sebagai jaminan keamanan konsumsi masyarakat, tim di lapangan juga mengambil 35 sampel pangan. Sampel itu akan diuji laboratorium guna memastikan mutu produk yang beredar bebas dari zat berbahaya.

Ilustrasi bahan pokok. Foto: MI.
Selain sanksi administratif, Satgas Saber memproses hukum empat perkara pidana pangan merugikan masyarakat. Kasus-kasus tersebut meliputi penyelundupan, manipulasi kemasan, hingga penjualan makanan berbahaya.
Berikut rincian kasus dalam bidang pangan di sejumlah wilayah;
1. Penyelundupan 77 Ton Daging di Kepulauan Riau
Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangani kasus penyelundupan pangan ilegal serta pelanggaran karantina hewan. Polisi menetapkan dua tersangka, yakni LM (pemilik barang) dan H (nahkoda kapal).
Barang bukti yang disita yakni dua kapal motor; 5.037 kotak berisi daging sapi, ayam, dan babi dengan total berat 77 ton; serta ratusan karung mainan bekas.
2. Pengemasan kembali beras Bulog di NTB
Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) membongkar praktik curang pengemasan ulang (repacking) beras SPHP Bulog. Tersangka NS mengubah kemasan beras subsidi 5 kg menjadi beras kemasan polos 50 kg untuk dijual dengan harga lebih tinggi. Barang bukti meliputi 1.650 kemasan beras SPHP ukuran 5 kg, mesin jahit, dan ratusan karung polos.
3. Makanan kedaluwarsa di Sumedang
Polisi mengungkap perdagangan makanan kedaluwarsa dengan tersangka JSP di Sumedang, Polda Jawa Barat. Barang bukti yang diamankan 12 karton susu steril, 105 karung biskuit, dan bumbu racik yang sudah tidak layak konsumsi.
4. Mie berformalin di Garut
Polisi juga mengungkap kasus memproduksi mi basah yang mengandung formalin dan boraks di Garut. Seorang tersangka WK ditangkap dan menyita enam karung mi siap edar, bahan kimia berbahaya, mesin produksi, hingga kendaraan operasional.
Polri dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dipastikan akan terus bersinergi untuk memberikan efek jera kepada pengusaha yang melanggar aturan pangan. Sekaligus menjamin ketenangan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa dan merayakan hari raya Idulfitri.
Para tersangka dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina, serta Pasal 504 KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023). Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.