Ilustrasi freepik
Suami di Cengkareng Diduga Aniaya Istri usai Ditegur Main Judi
Muhammad Adyatma Damardjati • 6 November 2026 15:03
Jakarta: U, 32, diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, S, 46, di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Peristiwa dipicu korban menegur pelaku yang kerap bermain judi.
"Teguran tersebut memicu emosi hingga terjadi cekcok mulut antara keduanya," ujar Kasat Res PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat AKBP Evi Pagari dalam keterangan tertulis, Jumat, 6 November 2026.
"Korban diinjak, ditindih, dicekik pada bagian leher, serta ditampar sebanyak tiga kali," ujar Evi.
Evi menyebut korban mengalami sejumlah luka, meliputi lecet pada lengan bawah dan tangan kanan, memar pada pipi kiri, telinga kiri, serta dada kanan. Korban juga mengalami pembengkakan pada dahi kanan dan kemerahan pada selaput bening mata kanan akibat kekerasan benda tumpul.
.jpeg)
Ilustrasi Judi Online. Foto: dok. Komdigi
Evi mengatakan hasil pemeriksaan medis menemukan luka bakar derajat dua sekitar satu persen dari permukaan tubuh korban. Luka itu akibat paparan api dari abu atau bara rokok.
"Unit 2 Sat Res PPA dan PPO telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti berupa satu set pakaian tidur milik korban, serta melakukan pemeriksaan psikologi dan visum et repertum," ujar Evi.
Evi menegaskan penanganan perkara KDRT merupakan bagian dari komitmen kepolisian memberikan perlindungan bagi perempuan dan kelompok rentan. Hingga saat ini, penyidik masih memeriksa tersangka dan langkah hukum lanjutan.
"Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," ungkap Evi.