Ilustrasi mengamankan data di dalam laptop. (ANTARA/Pexels-Dan Nelson)
Regulasi Pembentukan Badan Pengawas Perlindungan Data Pribadi Masuki Tahap Final
Siti Yona Hukmana • 4 November 2026 22:36
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) untuk pembentukan Badan Pengawas Pelindungan Data Pribadi (PDP) masuk tahap final. Kondisi ini menjadi sinyal badan independen yang khusus mengawasi pelindungan data pribadi masyarakat Indonesia segera rampung.
"Rancangan Perpres untuk pembentukan lembaga PDP telah pada tahap final dan saat ini sudah diajukan kepada Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara," kata Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Muchtarul Huda dalam keterangannya kepada di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 4 November 2026.
Masa transisi yang dimaksud ialah perpindahan tugas yang selama ini dijalankan oleh Komdigi beralih ke badan pengawas PDP yang independen tersebut.
"Kementerian Komdigi juga sudah menyiapkan satuan tugas khusus untuk memastikan proses transisi berjalan lancar," kata Muchtarul.
Hal ini sejalan dengan target Kemkomdigi di awal 2026 yang menyampaikan bahwa pembentukan Badan PDP bisa rampung di tahun ini. Dalam rapat bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 4 November 2026, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menjelaskan rancangan Perpres tentang Badan PDP sudah disiapkan.

Logo Kementerian Komunikasi dan Digital. ANTARA/HO-Kementerian Komunikasi dan Digital
Alexander menjelaskan, penyusunan Rancangan Perpres Badan PDP dimulai sejak akhir 2022 hingga 2024. Selanjutnya, rancangan tersebut disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) selaku kementerian pemrakarsa untuk diajukan izin prakarsa kepada presiden di tahun 2025.
Setelah mendapat izin prakarsa dari presiden pada 4 Maret 2025, rancangan Perpres tersebut dibahas dalam Panitia Antar Kementerian (PAK) yang dipimpin Kemenpan RB dari Maret hingga September 2025. Kemudian pada Oktober 2025 dilakukan tahap harmonisasi di Kementerian Hukum yang masih berlangsung hingga Februari 2026.
"Pada 2026 pembahasan akan dilanjutkan di tingkat harmonisasi dan ditargetkan dapat diselesaikan pada tahun ini hingga ditetapkan oleh Bapak Presiden (Prabowo Subianto)," ujar Alexander.
Sekretaris Jenderal Komdigi Ismail menambahkan, sebagai anggota penyusunan Rancangan Perpres Badan PDP, Kemkomdigi konsisten menyuarakan prinsip dari UU PDP agar Badan PDP bersifat independen dan bertanggung jawab langsung ke presiden.
"Setelah itu lembaga disahkan, maka tentu harus ada orang dan hal-hal yang berkaitan dengan masalah administrasi perkantorannya, kantornya di mana, anggarannya seperti apa. Hal itu akan menjadi PR lanjutan, tapi pastinya sudah akan ditangani langsung oleh badan itu setelah disahkan oleh presiden," ungkap Alexander.