KPK Periksa Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari

Eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Foto: Antara.

KPK Periksa Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari

Anggi Tondi Martaon • 7 October 2026 12:07

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Hari ini, Rabu (7 Oktober 2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap RW (Rita Widyasari) dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan TPPU di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Rabu, 7 Oktober 2026.

Budi mengatakan Rita memenuhi panggilan KPK. Rita diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
 


"Yang bersangkutan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.12 WIB untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik," ujar Budi.

Perkara tersebut merupakan pengembangan kasus yang bermula ketika KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.

Rita diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara. KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut dan pada 16 Januari 2018 menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dugaan TPPU.


Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran dana oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara.  Nilainya mencapai USD5 per metrik ton batu bara.

Setahun kemudian, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Ketiga korporasi tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

(Anggi Tondi)