KPK Panggil Pihak Swasta terkait Kasus Rita Widyasari

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Panggil Pihak Swasta terkait Kasus Rita Widyasari

Anggi Tondi Martaon • 10 September 2026 14:56

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara yang menjerat mantan eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Kali ini, pihak swasta dipanggil untuk dimintai keterangan.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama RIC selaku Dirut PT Mahaguna Karya Indonesia," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Kamis, 10 September 2026.

Budi menjelaskan, RIC diperiksa sebagai saksi tersangka korporasi.

Baca Juga :

KPK Periksa Geisz Chalifah terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

Perkara tersebut bermula saat KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.

Rita diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut, dan pada 16 Januari 2018 menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran dana oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara. Nilainya sekitar USD5 per metrik ton batu bara.

Dalam perkembangan terakhir, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Ketiga korporasi tersebut ialah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

(Anggi Tondi)