Badan Pemulihan Aset Diusulkan Tak Dikelola 1 Lembaga

Advokat Ari Yusuf Amir saat menyampaikan pendapat dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/9/2026). ANTARA/HO-DPR RI

Badan Pemulihan Aset Diusulkan Tak Dikelola 1 Lembaga

Achmad Zulfikar Fazli • 28 September 2026 14:08

Jakarta: Advokat Ari Yusuf Amir mengusulkan Badan Pemulihan Aset (BPA) tak dikelola oleh satu lembaga, melainkan harus dikelola gabungan dari beberapa lembaga. Jika pengelolaan BPA hanya dilakukan satu lembaga, akan mengundang godaan untuk menyimpang karena terkait aset.

"Jangan dipegang oleh satu lembaga, tetapi ada gabungan beberapa lembaga, karena di situ fungsi kontrolnya akan lebih kuat," kata Ari saat rapat dengan Komisi III DPR membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 28 September 2026.

Dia mendukung Komisi III DPR dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, asalkan syarat-syaratnya diperketat guna menghindari penyalahgunaan wewenang aparat hukum. Menurut dia, kesiapan aparat masih menjadi persoalan.

Ilustrasi RUU Perampasan Aset. Dok. Istimewa
 


Selain itu, dia mengusulkan prosedur perjenjangan dalam penegakan hukum diatur langsung di dalam undang-undang, bukan di aturan turunan. Menurut dia, RUU itu perlu mengedepankan mekanisme follow the money atau penelusuran aliran uang, bukan hanya follow the suspect atau mencari tersangka.

Ari mengatakan pelaksanaan UU itu juga harus seiring dengan penguatan mutual legal assistance yang telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana, yang mengatur kerja sama urusan hukum dengan negara asing.

"Sudah diatur di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 untuk melacak, membekukan dan menyita aset di luar negeri," kata Ari.

Di sisi lain, dia mengingatkan jangan sampai aset perusahaan dirampas sebagai aset pribadi. Sebaliknya, dia meminta aset pribadi yang harus dirampas, jangan sampai lolos karena disamarkan atas nama perusahaan.

"Naikkan standar bukti awal pemblokiran, penyitaan, dan wajibkan uraian kualitas setiap alat bukti," ucap Ari.

(Achmad Zulfikar Fazli)