Dana Siap Pakai Jadi Dasar OTT KPK di BNPB, Simak Aturan dan Penggunaannya

Ilustrasi Pexels

Dana Siap Pakai Jadi Dasar OTT KPK di BNPB, Simak Aturan dan Penggunaannya

Muhamad Marup • 14 October 2026 15:03

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satu dasar operasi senyap tersebut yaitu terkait Dana siap Pakai (DSP) untuk kebencanaan.

"Ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, di antaranya yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Kota Yogyakarta saat dikutip dari Antara, Selasa, 13 Oktober 2026.

DSP merupakan instrumen pendanaan yang krusial dalam penanganan bencana. Berdasarkan Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai, DSP merupakan dana yang selalu tersedia dan dicadangkan oleh Pemerintah untuk digunakan pada saat keadaan darurat bencana, keadaan tertentu, dan pertimbangan adanya risiko Bencana berdampak luas yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.

Untuk lebih mengetahui tentang aturan dan penggunaan DSP, berikut penjelasannya sesuai Peraturan BNPB 4/2020.

Penggunaan DSP

Meski siap pakai, tidak semua kondisi kebencanaan bisa langsung menggunakan DSP. Berdasarkan Pasal 2, pemberian bantuan DSP dalam negeri berdasarkan atas:
  • adanya penetapan Status Keadaan Darurat Bencana yang ditetapkan oleh bupati/walikota, gubernur, atau Presiden;
  • adanya penetapan Status Keadaan Tertentu;
  • dan pertimbangan adanya risiko Bencana berdampak luas yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.
Dalam hal Pemerintah memberikan DSP untuk bantuan kemanusiaan ke luar negeri harus berdasarkan pernyataan resmi/arahan Presiden Republik Indonesia/Menteri Koordinator/Menteri Luar Negeri.

Untuk mengakses dana tersebut Bupati/Walikota, Gubernur, dan Presiden bisa melakukan permohonan pemberian bantuan DSP. Tiap tingkat pimpinan memiliki aturan dan dokumen tersendiri yang diatur dalam Pasal 4-6.

Selain ketiga pimpinan wilayah tersebut, kementerian dan lembaga juga bisa mengakses DSP. Dana juga bisa digunakan melihat konteks situasi dan risiko kebencanaan.

Aliansi Jurnalis Malaysia-Indonesia Sebut Berbagi Data Titik Api Berpeluang Atasi Kabut Asap

Upaya pemadaman karhutla di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Foto: ANTARA

Kegiatan yang Dibiayai DSP

DSP digunakan sesuai kebutuhan penanganan darurat pada status keadaan darurat bencana yang dimulai sejak siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan. Beberapa kegiatan dalam Status Tanggap Darurat Bencana yang bisa didanai yaitu:
  • Pencarian dan penyelamatan korban bencana
  • Pertolongan darurat
  • Evakuasi korban bencana
  • Kebutuhan air bersih dan sanitasi
  • Pangan
  • Sandang
  • Pelayanan kesehatan
  • Penampungan serta tempat hunian sementara
Aturan mengenai penggunaan DSP tertera secara lebih detail dalam Keputusan Kepala BNPB tentang Pedoman Penggunaan DSP.

DSP sendiri memiliki peran penting, terlebih Indonesia merupakan negara yang rawan terjadi bencana. Meski KPK belum mengungkapkan nominal penyalahgunaan DSP di BNPB, tapi adanya indikasi tersebut semakin menunjukkan bahwa tindakan korupsi semakin mengkhawatirkan, sebab tidak memandang dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat secara luas.

(Muhamad Marup)