Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. Foto: Dok. Metrotvnews.com.
Febrie Adriansyah Menyoroti 12 Poin Dakwaan TPPU
Muhammad Adyatma Damardjati • 14 October 2026 16:17
Jakarta: Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menyoroti dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dijatuhkan kepada kliennya. Uraian dakwaan dianggap mencampuradukkan delik gratifikasi dengan TPPU.
"Di dakwaan pencucian uangnya ada 12 persoalan yang kami identifikasi. Dakwaan pencucian uang itu tidak menguraikan perbuatan pencucian uang, melainkan menguraikan perbuatan gratifikasi," ujar kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, usai persidangan pembacaan eksespi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Oktober 2026.
Febri mengatakan gratifikasi dan pencucian uang diatur dalam undang-undang yang berbeda. Pencampuran kedua materi hukum tersebut dinilai menjadi masalah krusial dalam konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Gratifikasi diatur di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, pencucian uang diatur di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Dakwaannya pencucian uang, kenapa uraiannya gratifikasi?" jelas Febri.
Ia menambahkan, inti dari TPPU seharusnya menguraikan upaya menyamarkan harta hasil kejahatan. Namun dalam dakwaan, transaksi uang yang dituduhkan justru dilakukan secara transparan melalui rekening resmi.
"Kalau rekening yang digunakan adalah atas nama yang jelas, orangnya jelas, kantornya jelas, ditransfer ke rekening sebagai honorarium advokat. Pertanyaannya, kalau mau sembunyi-sembunyi, kenapa ditransfer?" tegas Febri.
Selain itu, penerimaan uang yang dikaitkan dengan Febrie dinilai sangat dipaksakan hanya lantaran para pihak berasal dari daerah yang sama. "Penerimaan-penerimaan itu tidak ada yang diterima oleh Pak Febrie Adriansyah. Tiba-tiba ada orang lain yang menjalankan profesinya dan bisnisnya dilekatkan saja karena satu kampung," kata Febri.
(2).jpg)
Febrie Adriansyah. Foto: Dok. Antara.
Terkait temuan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram, terdakwa Don Rito dalam nota perlawanan pribadinya menegaskan bahwa emas tersebut milik pribadinya yang dikumpulkan jauh sebelum tempus perkara. Emas itu dipastikan tidak memiliki keterkaitan dengan Febrie.
"Don Rito dalam nota perlawanan pribadinya bilang, itu emas yang dia kumpulkan sejak lama, jauh sebelum tempus peristiwa yang didakwakan. Bahkan Don Rito tidak khawatir sama sekali dengan isu ketika Pak Febrie dikuntit beberapa waktu sebelumnya," jelas Febri.
Tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan pasal fiktif dalam lembar dakwaan. Menurut Febri, pasal tersebut tidak pernah ditemukan dalam sistem hukum pidana Indonesia.
"Ada pasal fiktif yang muncul di dalam dakwaan, Pasal 20 ayat 1 huruf c KUHP. Silakan cari di KUHP versi manapun, tidak pernah ada Pasal 20 ayat 1 itu," kata Febri.