KPK Diminta Ikut Usut Rasuah Lelang Saham GBU Seret Zarof Ricar

Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Diminta Ikut Usut Rasuah Lelang Saham GBU Seret Zarof Ricar

Candra Yuri Nuralam • 3 November 2025 17:02

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pada lelang saham PT GBU. Penyelidikan kasus ini diduga sudah rampung dan memenuhi bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Kami meminta KPK bersikap independen dan berani memproses hukum siapa pun, termasuk pejabat tinggi kejaksaan yang diduga memberantas korupsi sembari korupsi, karena telah ditemukan bukti permulaan yang cukup,” ujar Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) Ronald Lobloby di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 3 November 2025.

Dia telah menyerahkan dokumen laporan kepada bagian pengaduan masyarakat KPK terkait masalah ini. Pihaknya menduga ada oknum jaksa, FE, yang terlibat dalam perkara ini.

Dalam penanganan kasus dugaan korupsi lelang saham GBU, pihaknya menyoroti proses lelang aset GBU milik terpidana Heru Hidayat, yang diduga merugikan negara hingga Rp10,5 triliun.

Nilai aset yang ditaksir mencapai Rp 12,5 triliun itu disebut dijual murah hanya Rp 1,945 triliun kepada PT IUM, perusahaan yang baru berdiri satu bulan sebelum lelang.
 
“Tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak melanjutkan penyidikan kasus itu,” kata dia.

KOSMAK juga menyoroti penyidikan terhadap terdakwa Zarof Ricar. Berdasarkan fakta persidangan, ditemukan perbedaan mencolok antara uang yang disita dan uang yang tercatat dalam berkas penyidikan.

“Ada uang Rp 1,2 triliun yang disita, tapi hanya Rp 915 miliar yang dilaporkan. Artinya, ada selisih Rp 285 miliar yang patut diduga digelapkan,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus.
 

Baca Juga: 

Kejagung Sita Aset Zarof Ricar Senilai Rp35,1 Miliar


 
Pihaknya menduga ada keterlibatan oknum jaksa karena hanya menjerat Zarof Ricar dengan pasal gratifikasi, bukan suap. Meskipun, tersangka mengaku menerima uang Rp70 miliar dari Sugar Group Company melalui Purwanti Lee.

”Langkah itu diduga untuk melindungi pihak Sugar Group Company selaku terduga pemberi suap,” ujar dia.
 
Petrus menambahkan Jaksa Penuntut Umum juga diduga tidak mencantumkan sejumlah barang bukti elektronik dalam berkas dakwaan.

“Barang bukti berupa ponsel dan laptop yang berisi data digital tidak dilampirkan. Ini bentuk upaya mengaburkan fakta hukum,” ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)