Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 3 November 2025 17:02
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pada lelang saham PT GBU. Penyelidikan kasus ini diduga sudah rampung dan memenuhi bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kami meminta KPK bersikap independen dan berani memproses hukum siapa pun, termasuk pejabat tinggi kejaksaan yang diduga memberantas korupsi sembari korupsi, karena telah ditemukan bukti permulaan yang cukup,” ujar Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) Ronald Lobloby di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 3 November 2025.
Dia telah menyerahkan dokumen laporan kepada bagian pengaduan masyarakat KPK terkait masalah ini. Pihaknya menduga ada oknum jaksa, FE, yang terlibat dalam perkara ini.
Dalam penanganan kasus dugaan korupsi lelang saham GBU, pihaknya menyoroti proses lelang aset GBU milik terpidana Heru Hidayat, yang diduga merugikan negara hingga Rp10,5 triliun.
Nilai aset yang ditaksir mencapai Rp 12,5 triliun itu disebut dijual murah hanya Rp 1,945 triliun kepada PT IUM, perusahaan yang baru berdiri satu bulan sebelum lelang.
“Tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak melanjutkan penyidikan kasus itu,” kata dia.
KOSMAK juga menyoroti penyidikan terhadap terdakwa Zarof Ricar. Berdasarkan fakta persidangan, ditemukan perbedaan mencolok antara uang yang disita dan uang yang tercatat dalam berkas penyidikan.
“Ada uang Rp 1,2 triliun yang disita, tapi hanya Rp 915 miliar yang dilaporkan. Artinya, ada selisih Rp 285 miliar yang patut diduga digelapkan,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus.
Baca Juga:
Kejagung Sita Aset Zarof Ricar Senilai Rp35,1 Miliar |
.jpeg)