Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 19 March 2025 09:56
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proyek dana non-budgeter yang dijadikan alasan dalam kasus dugaan rasuah pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk. Pengulikan dilakukan dengan memeriksa saksi.
“Masih didalami ya. Hal-hal tersebut masih didalami. Penyidik tentunya nanti akan memanggil saki-saksi dan akan didalami,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu, 19 Maret 2025.
Tessa mengatakan, pendalaman proyek dana non-budgeter ini dilakukan dengan prinsip mengikuti aliran uang atau follow the money dalam pengusutan kasus. Saat ini, KPK belum bisa memerinci kegiatan yang didanai pakai uang hasil korupsi itu.
“Salah satu poin yang didalami adalah penggunaan sebagaimana tadi yang sudah disampaikan dana non-budgeter tersebut,” ujar Tessa.
Namun, KPK memastikan pendalaman dilakukan merinci. Termasuk, sosok pencetusnya akan dicari.
“Iya, mulai dari perencanaan, proses pelaksanaannya dan untuk apa uang tersebut digunakan itu nanti akan didalami oleh penyidik,” ucap Tessa.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni, Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi, Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.
KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini. Salah satunya yakni rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini dari rumah Ridwan Kamil. Selain itu, penyidik juga menggeledah Kantor BJB di Bandung.
Kasus ini membuat negara merugi Rp222 miliar. Tindakan rasuah ini berlangsung pada 2021 sampai 2023. BJB sejatinya menyiapkan dana Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online.
Ada enam perusahaan yang diguyur uang dari pengadaan iklan ini. Rinciannya yakni, PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.
KPK menyebut penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Lembaga Antirasuah mengendus adanya selisih pembayaran yang membuat negara merugi lebih dari dua ratus miliar rupiah.