51 Pengedar Narkoba di Bandung Ditangkap Polisi

Polisi menangkap 51 tersangka penyalahgunaan narkoba di Kota Bandung. (MTVN/P Aditya)

51 Pengedar Narkoba di Bandung Ditangkap Polisi

P Aditya Prakasa • 30 June 2025 11:58

Bandung: Sebanyak 51 tersangka penyalahgunaan narkoba ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Bandung. Berbagai jenis narkoba yang disimpan oleh para tersangka untuk diedarkan maupun dijual telah disita oleh polisi.

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono, didampingi Kasatnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya, mengatakan pengungkapan tersebut juga merupakan dalam rangka memyambut HUT Bhayangkara ke-79. Mereka ditangkap di sejumlah wilayah di Kota Bandung sejak awal Juni 2025.

"Barang bukti yang telah disita, yaitu sabu sebanyak 858 gram, tembakau sintetis 1.032 gram, bahan tembakau sintetis 35 mililiter, ekstasi 2.859 butir, ganja, 131 gram, dan obat-obatan tertentu 31.729," ucap Budi di Kantor Satnarkoba Polrestabes Bandung, Senin 30 Juni 2025.

Dia mengatakan, salah satu kasus yang menonjol adalah penjualan narkoba jenis sabu yang memiliki warna berbeda. Sabu tersebut dicampur dengan bahan pewarna dengan tujuan menjual dengan harga tinggi.

"Penjual sabu mencampur bahan ethanol dan pewarna, karena akan dijual harga lebih tinggi dengan kategori Blue Ice. Padahal itu campuran bukan narkoba yang tidak sesuai, tapi tersangka menjual itu agar harganya lebih tinggi," kata dia.

Baca: 

Sementara itu, kata dia, pengungkapan obat-obatan tertentu telah ditemukan modus baru yang baru dilakukan para tersangka. Menurut Budi, obat-obatan tersebut merupakan salah satu penyebab terjadinya gangguan Kamtibmas di Kota Bandung.

"Untuk obat-obatan tertentu modusnya tidak lagi dijual di kios-kios, jadi sekarang caranya secara moblie diedarkan ke gang-gang secara langsung kepada pengguna, Alhamdulilah bisa menangkap siapa yang penjualnya. Jadi geng motor yang kemarin kita tangkap ternyata mengkonsumsi dulu obat-obatan itu, jadi itu biang keroknya kejahatan 170, geng motor, dan lain-lainnya. Jadi kita fokus menangkap geng motor juga," jelas dia.

Para rersangka disangkakan Pasal 113 ayat 1 dan ayat, Pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 111 ayat 1 dan 2, Pasal 112 ayat 1 dan 2, Pasal 132 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kemudian untuk obat-obatan tertentu, Pasal 435 dan atau Pasal 138 ayat 2 Undang-undang RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

"Ancaman pidana narkotika penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup. Untuk obat-obatan tertentu ancaman pidana penjara 12 tahun," kata Budi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)