Polisi menangkap 51 tersangka penyalahgunaan narkoba di Kota Bandung. (MTVN/P Aditya)
P Aditya Prakasa • 30 June 2025 11:58
Bandung: Sebanyak 51 tersangka penyalahgunaan narkoba ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Bandung. Berbagai jenis narkoba yang disimpan oleh para tersangka untuk diedarkan maupun dijual telah disita oleh polisi.
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono, didampingi Kasatnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya, mengatakan pengungkapan tersebut juga merupakan dalam rangka memyambut HUT Bhayangkara ke-79. Mereka ditangkap di sejumlah wilayah di Kota Bandung sejak awal Juni 2025.
"Barang bukti yang telah disita, yaitu sabu sebanyak 858 gram, tembakau sintetis 1.032 gram, bahan tembakau sintetis 35 mililiter, ekstasi 2.859 butir, ganja, 131 gram, dan obat-obatan tertentu 31.729," ucap Budi di Kantor Satnarkoba Polrestabes Bandung, Senin 30 Juni 2025.
Dia mengatakan, salah satu kasus yang menonjol adalah penjualan narkoba jenis sabu yang memiliki warna berbeda. Sabu tersebut dicampur dengan bahan pewarna dengan tujuan menjual dengan harga tinggi.
"Penjual sabu mencampur bahan ethanol dan pewarna, karena akan dijual harga lebih tinggi dengan kategori Blue Ice. Padahal itu campuran bukan narkoba yang tidak sesuai, tapi tersangka menjual itu agar harganya lebih tinggi," kata dia.
| Baca: |