Putusan MK terkait Pemisahan Pemilu Dinilai Rombak Total Aturan

Ilustrasi DPR/Metro TV/Fachri

Putusan MK terkait Pemisahan Pemilu Dinilai Rombak Total Aturan

Fachri Audhia Hafiez • 27 June 2025 21:27

Jakarta: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal butuh merombak total undang-undang (UU) terkait pemilu. Imbas putusan itu, perlu juga penyesuaian di UU pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Dengan adanya putusan MK ini maka perlu penyesuaian yang sangat besar untuk penyusunan UU Pemilu yang di pecah untuk DPRD-nya digabungkan ke UU pilkada," kata anggota Komisi II DPR Giri Ramanda Nazaputra Kiemas melalui keterangan tertulis, Jumat, 27 Juni 2025.

Menurut Giri, putusan MK mengejutkan. Wacana pemisahan pemilu disebut sudah bergulir lama, tetapi tidak jadi pilihan.

Giri mengatakan ke depannya bakal ada perubahan signifikan terhadap peserta pemilu. Khususnya terhadap pola pemenangan pemilu.

"Tentunya partai partai politik perlu penyesuaian-penyesuaian (untuk memenangkan kontestasi)," ucap Giri.
 

Baca: Pemilu Terpisah Dinilai Tak Menggaransi Perbaikan Kualitas

Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota (Pemilu daerah atau lokal). Hal itu termuat dalam putusan 135/PUU-XXII/2024.

Sehingga, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai 'pemilu lima kotak' tidak lagi berlaku.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)