Ilustrasi DPR/Metro TV/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 27 June 2025 21:27
Jakarta: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal butuh merombak total undang-undang (UU) terkait pemilu. Imbas putusan itu, perlu juga penyesuaian di UU pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Dengan adanya putusan MK ini maka perlu penyesuaian yang sangat besar untuk penyusunan UU Pemilu yang di pecah untuk DPRD-nya digabungkan ke UU pilkada," kata anggota Komisi II DPR Giri Ramanda Nazaputra Kiemas melalui keterangan tertulis, Jumat, 27 Juni 2025.
Menurut Giri, putusan MK mengejutkan. Wacana pemisahan pemilu disebut sudah bergulir lama, tetapi tidak jadi pilihan.
Giri mengatakan ke depannya bakal ada perubahan signifikan terhadap peserta pemilu. Khususnya terhadap pola pemenangan pemilu.
"Tentunya partai partai politik perlu penyesuaian-penyesuaian (untuk memenangkan kontestasi)," ucap Giri.
Baca: Pemilu Terpisah Dinilai Tak Menggaransi Perbaikan Kualitas |