Pemilu Terpisah Dinilai Tak Menggaransi Perbaikan Kualitas

Pemilu/Ilustrasi MI

Pemilu Terpisah Dinilai Tak Menggaransi Perbaikan Kualitas

Fachri Audhia Hafiez • 27 June 2025 16:15

Jakarta: Pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal dinilai tak menggaransi perbaikan kontestasi politik ke depan. Termasuk, menjamin integritas penyelenggara.

"Tentu saja dengan perubahan waktu penyelenggaraan seperti ini belum ada jaminan bahwa ada perbaikan kualitas pemilu kedepannya. Tak ada jaminan juga bahwa praktik penyelenggaraan pemilu menjadi lebih berintegritas," kata peneliti bidang legislasi dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus kepada Metrotvnews.com, Jumat, 27 Juni 2025.

Lucius tak melihat sesuatu yang luar biasa dari perubahan teknis penyelenggaraan pemilu. Karena, utak-atik pemilu sudah rutin dilakukan pascareformasi

"Hampir setiap kali pemilu akan ada perubahan mekanisme penyelenggaraan. Jadi biasa saja," ujar Lucius.
 

Baca: PKB Nilai MK Melampaui Kewenangan DPR Putuskan Pemilu Terpisah

Lucius mengatakan kalau pertimbangan pemisahan pemilu tak dianggap penting oleh DPR, pemerintah, dan partai politik (parpol) serta penyelenggara pemilu, maka putusan MK tersebut hanya bermakna utak-atik urusan teknis kepemiluan. Oleh karena itu, pihak partai politik harus menjadi yang terdepan memikirkan langkah strategis untuk mendorong ke perubahan pemilu.

"Kalau partai sudah sadar dan punya keinginan untuk berbenah, maka berikutnya mudah mengharapkan DPR dan pemerintah bergerak untuk membahas dari sisi regulasinya," ucap Lucius.

Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota (Pemilu daerah atau lokal). Hal itu termuat dalam putusan 135/PUU-XXII/2024.

Sehingga, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai 'pemilu lima kotak' tidak lagi berlaku.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)