PKB Nilai MK Melampaui Kewenangan DPR Putuskan Pemilu Terpisah

Gedung MK. Foto: Medcom.id.

PKB Nilai MK Melampaui Kewenangan DPR Putuskan Pemilu Terpisah

Fachri Audhia Hafiez • 27 June 2025 13:21

Jakarta: Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Khozin menilai Mahkamah Konstitusi (MK) telah melampaui kewenangannya karena memutuskan pemilu nasional dan pemilu daerah atau lokal harus terpisah. Domain itu mestinya jadi kewenangan DPR.

“Bahwa Undang-Undang (UU) Pemilu belum diubah pasca putusan 55/PUU-XVII/2019 tidak lantas menjadi alasan bagi MK untuk 'lompat pagar' atas kewenangan DPR. Urusan pilihan model keserentakan pemilu merupakan domain pembentuk UU,” ujar Khozin melalui keterangan tertulis, Jumat, 27 Juni 2025.

Putusan MK juga disebut sebagai paradoks. Karena pada putusan perkara sebelumnya, MK telah memberi opsi keserentakan pemilu.

"Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan pada 26 Februari 2020, MK telah memberi enam opsi keserentakan pemilu. Tapi putusan MK yang baru justru membatasi, ini paradoks,” ungkap dia.
 

Baca juga: 

PAN Mencermati Konsekuensi Pemilu Terpisah Berdampak pada Biaya Politik


Khozin menilai MK mestinya konsisten dengan putusan sebelumnya, yakni memberi pilihan kepada DPR dalam merumuskan model keserentakan pada UU Pemilu. Dia mengatakan putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 secara tegas menyebutkan bahwa MK tidak berwenang menentukan model keserentakan pemilihan.

“Putusan 55 cukup jelas, MK dalam pertimbangan hukumnya menyadari urusan model keserentakan bukan domain MK, tapi sekarang justru MK menentukan model keserentakan,” ujar Khozin.

Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota (Pemilu daerah atau lokal). Hal itu termuat dalam putusan 135/PUU-XXII/2024.

Sehingga, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai 'pemilu lima kotak' tidak lagi berlaku.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)