Gedung MK. Foto: Medcom.id.
Fachri Audhia Hafiez • 27 June 2025 13:21
Jakarta: Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Khozin menilai Mahkamah Konstitusi (MK) telah melampaui kewenangannya karena memutuskan pemilu nasional dan pemilu daerah atau lokal harus terpisah. Domain itu mestinya jadi kewenangan DPR.
“Bahwa Undang-Undang (UU) Pemilu belum diubah pasca putusan 55/PUU-XVII/2019 tidak lantas menjadi alasan bagi MK untuk 'lompat pagar' atas kewenangan DPR. Urusan pilihan model keserentakan pemilu merupakan domain pembentuk UU,” ujar Khozin melalui keterangan tertulis, Jumat, 27 Juni 2025.
Putusan MK juga disebut sebagai paradoks. Karena pada putusan perkara sebelumnya, MK telah memberi opsi keserentakan pemilu.
"Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan pada 26 Februari 2020, MK telah memberi enam opsi keserentakan pemilu. Tapi putusan MK yang baru justru membatasi, ini paradoks,” ungkap dia.
Baca juga:
PAN Mencermati Konsekuensi Pemilu Terpisah Berdampak pada Biaya Politik |