Malu Hasil Perselingkuhan dengan Suami Teman Baiknya, Wanita di Magelang Kubur Bayinya

Tersangka pengubur bayi di Kota Magelang, Jawa Tengah. Metro TV

Malu Hasil Perselingkuhan dengan Suami Teman Baiknya, Wanita di Magelang Kubur Bayinya

25 September 2025 16:25

Magelang: Seorang ibu berinisial AD, 30, tega mengubur bayinya yang baru berusia dua hari di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Salakan, Kota Magelang. Polisi mengungkap motif di balik tindakan keji ini adalah untuk menutupi hubungan gelap AD dengan S suami teman baiknya yang berlangsung selama tiga tahun terakhir.

Kasus ini terungkap pada Senin sore, 22 September ketika dua warga melihat AD dan seorang pria berinisial S, 57,  yang merupakan pasangan gelapnya berjalan menuju TPU sambil membawa kardus, kain, dan pisau. Karena curiga, warga mencari barang-barang tersebut dan menemukan kardus berlumuran darah segar di tebing pinggir sawah.

Setelah didesak warga dan Ketua RT, AD mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi makam bayinya. Menurut pengakuan AD, ia melahirkan bayi perempuan itu sendirian di kamar mandi rumahnya pada Minggu, 21 September. Setelah membersihkan bayinya, AD berusaha menyusuinya namun air susu tidak keluar. Bayi tersebut hanya diberi air putih hangat sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi kaku dan tidak bernapas sekitar pukul 21.00 WIB.
 

Baca: Kejari Tabanan Bubarkan Yayasan Bali Luih Usai Terbukti Jual Bayi

Pada Senin sore, AD meminta S untuk menggali kuburan di TPU. Jasad bayi kemudian dibungkus dengan jilbab, dikumandangkan azan, dan dikuburkan. Hasil pemeriksaan sementara di Puskesmas Magelang Selatan menunjukkan bayi telah meninggal lebih dari 24 jam.

"Terdapat trauma atau krepitasi di bagian belakang kepala bayi yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut di RSUD Tidar Magelang. Ironisnya, ari-ari bayi dipotong menggunakan golok oleh tersangka S," kata Kapolres Magelang Kota AKBP Indah Setyaningrum, Kamis, 25 September 2025.

AD dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Perlindungan Anak atau Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan anak oleh ibu kandung, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara S dijerat Pasal 181 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara. (Lorien Nurajay Oxa)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)