25 September 2025 15:11
Tabanan: Yayasan Anak Bali Luih resmi dibubarkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tabanan, Bali. Yayasan tersebut terbukti melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan transaksi jual beli bayi.
Yayasan tersebut berada di Perumahan Multi Griya Sandan Sari, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri. Yayasan tersebut langsung ditutup.
Ketua Yayasan Bali Luih I Made Aryadana telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Depok, pada 12 Maret 2025 dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada 8 Mei 2025 dengan putusan hukuman enam tahun penjara
Baca Juga: Terbukti Jual Bayi, Kejari Tabanan Bubarkan Yayasan Anak Bali Luih |