Kejari Tabanan Bubarkan Yayasan Bali Luih Usai Terbukti Jual Bayi

25 September 2025 15:11

Tabanan: Yayasan Anak Bali Luih resmi dibubarkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tabanan, Bali. Yayasan tersebut terbukti melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan transaksi jual beli bayi.

Yayasan tersebut berada di Perumahan Multi Griya Sandan Sari, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri. Yayasan tersebut langsung ditutup.  

Ketua Yayasan Bali Luih I Made Aryadana telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Depok, pada 12 Maret 2025 dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada 8 Mei 2025 dengan putusan hukuman enam tahun penjara
 

Baca Juga: Terbukti Jual Bayi, Kejari Tabanan Bubarkan Yayasan Anak Bali Luih

Diketahui terdakwa menjalankan aksinya dengan mengambil atau merekrut ibu-ibu hamil dengan status yang tidak jelas untuk kemudian dibiayai pesalinannya. Setelahnya anak-anak mereka diambil oleh pihak yayasan dan kemudian dijual belikan. 

Dari hasil pemeriksaan, yayasan tersebut juga terbukti sudah tidak beroperasi. Kepengurusannya dinilai tidak sesuai dengan ketentuan anggaran dasar maupun peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, Kejari Tabanan telah mengajukan gugatan perdata untuk membubarkan yayasan tersebut.

(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)