Ilustrasi. Foto: Dok MI
Insi Nantika Jelita • 20 May 2025 12:20
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penetapan batas maksimum bunga di platform pinjaman online (pinjol) untuk melindungi masyarakat. Pernyataan tersebut sebagai respons atas proses hukum yang dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai 97 penyelenggara layanan pinjol yang diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi.
Puluhan platform pinjol tersebut dikenakan dugaan pelanggaran pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Mereka dituding menetapkan tingkat bunga pinjaman yang meliputi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya melebihi suku bunga flat 0,8 persen per hari.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyatakan, pengaturan batas maksimum suku bunga pinjol oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai bagian dari ketentuan kode etik (pedoman perilaku). Hal ini diterbitkan sebelum adanya Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
“Penetapan batas maksimum suku bunga tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi," ujar Agusman dalam keterangan resmi, Selasa, 20 Mei 2025.
Baca juga:
Bantah Terlibat Kartel Bunga Pinjol, AFPI: Bunga 0,8% Sudah Dicabut! |