Atur Batas Maksimal Bunga Pinjol, OJK Ingin Lindungi Konsumen

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Atur Batas Maksimal Bunga Pinjol, OJK Ingin Lindungi Konsumen

Insi Nantika Jelita • 20 May 2025 12:20

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penetapan batas maksimum bunga di platform pinjaman online (pinjol) untuk melindungi masyarakat. Pernyataan tersebut sebagai respons atas proses hukum yang dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai 97 penyelenggara layanan pinjol yang diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi.

Puluhan platform pinjol tersebut dikenakan dugaan pelanggaran pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Mereka dituding menetapkan tingkat bunga pinjaman yang meliputi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya melebihi suku bunga flat 0,8 persen per hari.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyatakan, pengaturan batas maksimum suku bunga pinjol oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai bagian dari ketentuan kode etik (pedoman perilaku). Hal ini diterbitkan sebelum adanya Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

“Penetapan batas maksimum suku bunga tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi," ujar Agusman dalam keterangan resmi, Selasa, 20 Mei 2025.
 

Baca juga: 

Bantah Terlibat Kartel Bunga Pinjol, AFPI: Bunga 0,8% Sudah Dicabut!



(Ilustrasi OJK. MI/Ramdani)

Pembeda pinjol legal dan ilegal

Agusman menjelaskan pengaturan mengenai batas maksimum suku bunga turut berperan sebagai perlindungan bagi konsumen, khususnya dalam membedakan antara pinjaman online yang legal dan ilegal. OJK telah menetapkan batas suku bunga harian maksimum untuk pinjaman online bersifat konsumtif dengan tenor di bawah enam bulan, yaitu sebesar 0,3 persen per hari.

Lebih lanjut, Agusman menegaskan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, OJK akan mengambil langkah penegakan kepatuhan (enforcement), termasuk melakukan evaluasi berkala terhadap penetapan batasan suku bunga dengan memperhatikan kondisi perekonomian, kondisi industri pinjol, dan kemampuan masyarakat luas.

Dalam kaitan ini, OJK meminta AFPI untuk turut membantu menertibkan anggotanya memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan yang terkait dengan batas maksimum manfaat ekonomi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)