AFPI bantah terlibat kartel bunga pinjol. Foto: MI/Naufal Zuhdi.
Naufal Zuhdi • 14 May 2025 19:48
Jakarta: Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberikan klarifikasi atas tuduhan praktik kartel yang belakangan muncul di ruang publik. AFPI menegaskan telah mencabut batas bunga maksimum yang pertama kali diterbitkan dalam Code of Conduct 2018 sebesar 0,8 persen.
"Waktu itu, bunga pinjaman daring bisa mencapai di atas satu persen per hari, bahkan ada yang dua hingga tiga kali lipat. Batas bunga maksimum justru ditujukan agar platform legal tidak ikut-ikutan mengenakan bunga mencekik. Ini bagian dari perlindungan konsumen," jelas Sekretaris Jenderal AFPI periode 2019-2023, Sunu Widyatmoko di Jakarta, Rabu, 14 Mei 2025.
Di kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal AFPI saat ini Ronald Andi Kasim menyebutkan bunga yang ditetapkan pada saat itu adalah batas atas, bukan harga tetap. Oleh karenanya, masing-masing platform memiliki kesempatan untuk menetapkan sendiri bunga yang dikenakan kepada peminjam atau borrower.
Data Satgas Waspada Investasi (SWI) menunjukkan antara 2018 hingga 2021, lebih dari 3.600 pinjol ilegal beroperasi tanpa izin dan kerap mengenakan bunga sangat tinggi, tanpa perlindungan bagi peminjam.
"Batas bunga maksimum yang kami buat adalah batas atas, bukan harga tetap. Kenyataannya, ada platform yang menetapkan bunga di bawah batas bunga maksimum, seperti 0,6 persen, 0,5 persen, bahkan 0,4 persen per hari," tambah Ronald.
Baca juga: AFPI Bantah Tuduhan KPPU Soal Kartel Bunga Pinjol |