Bantah Terlibat Kartel Bunga Pinjol, AFPI: Bunga 0,8% Sudah Dicabut!

AFPI bantah terlibat kartel bunga pinjol. Foto: MI/Naufal Zuhdi.

Bantah Terlibat Kartel Bunga Pinjol, AFPI: Bunga 0,8% Sudah Dicabut!

Naufal Zuhdi • 14 May 2025 19:48

Jakarta: Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberikan klarifikasi atas tuduhan praktik kartel yang belakangan muncul di ruang publik. AFPI menegaskan telah mencabut batas bunga maksimum yang pertama kali diterbitkan dalam Code of Conduct 2018 sebesar 0,8 persen.
 
"Waktu itu, bunga pinjaman daring bisa mencapai di atas satu persen per hari, bahkan ada yang dua hingga tiga kali lipat. Batas bunga maksimum justru ditujukan agar platform legal tidak ikut-ikutan mengenakan bunga mencekik. Ini bagian dari perlindungan konsumen," jelas Sekretaris Jenderal AFPI periode 2019-2023, Sunu Widyatmoko di Jakarta, Rabu, 14 Mei 2025.
 
Di kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal AFPI saat ini Ronald Andi Kasim menyebutkan bunga yang ditetapkan pada saat itu adalah batas atas, bukan harga tetap. Oleh karenanya, masing-masing platform memiliki kesempatan untuk menetapkan sendiri bunga yang dikenakan kepada peminjam atau borrower.
 
Data Satgas Waspada Investasi (SWI) menunjukkan antara 2018 hingga 2021, lebih dari 3.600 pinjol ilegal beroperasi tanpa izin dan kerap mengenakan bunga sangat tinggi, tanpa perlindungan bagi peminjam.
 
"Batas bunga maksimum yang kami buat adalah batas atas, bukan harga tetap. Kenyataannya, ada platform yang menetapkan bunga di bawah batas bunga maksimum, seperti 0,6 persen, 0,5 persen, bahkan 0,4 persen per hari," tambah Ronald.
 

Baca juga: AFPI Bantah Tuduhan KPPU Soal Kartel Bunga Pinjol


(Ilustrasi pinjaman online. Foto: Freepik)
 

Bunga ditentukan masing-masing platform

 
Ronald menekankan, bunga ditentukan secara individual oleh masing-masing platform berdasarkan risiko, jenis pinjaman (Multiguna, Produktif, atau Syariah), serta kesepakatan antara pemberi pinjaman (lender) dan peminjam (borrower) dan tidak adanya faktor paksaan harga seragam dalam praktik industri.
 
Adapun, setelah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) disahkan dan OJK menerbitkan SEOJK No. 19 Tahun 2023 yang secara eksplisit mengatur bunga pinjaman fintech, AFPI segera mencabut batas bunga maksimum tersebut dan menyelaraskan sepenuhnya dengan ketentuan regulator yakni 0,3 persen.
 
"Yang kami lakukan adalah bentuk tanggung jawab industri. Kami ingin borrower mendapatkan bunga yang lebih ringan, tanpa menurunkan minat lender yang menyalurkan dana. Karena kalau bunga ditekan terlalu rendah, risiko tidak sebanding, dan lender akan pergi. Justru borrower yang akan kesulitan akses dana," jelas Ronald.
 
AFPI, sambung dia, berkomitmen untuk terus mendukung terbentuknya ekosistem pendanaan digital yang sehat, adil, dan sesuai dengan arah kebijakan OJK serta terus membedakan Pindar yang legal dan transparan dari pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)