Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
KPK Sebut Pengadaan Mesin EDC Dikondisikan Pihak Tertentu
Candra Yuri Nuralam • 29 July 2025 19:48
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah berupa pengadaan mesin EDC di perusahaan BUMN. Penyidik mendalami kabar adanya pengondisian dalam proyek tersebut, dengan memeriksa sejumlah saksi.
“Beberapa saksi yang sudah hadir didalami terkait dengan pengondisian-pengondisian pengadaan mesin EDC,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Juli 2025.
Budi mengatakan, KPK juga mendalami aliran dana dalam perkara ini. Penyidik menduga ada sejumlah pemberian dari pihak tertentu kepada tersangka, untuk memenangkan proyek pada tahap pelelangan.
“Adanya dugaan pengondisian, dugaan rekayasa untuk memenangkan pihak-pihak tertentu guna pelaksanaan proyek pengadaan mesin EDC,” ucap Budi.
| Baca juga: KPK Dalami Peran Saksi di Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC
|
Menurut Budi, pengondisian proyek ini menjadi penyebab adanya kelebihan bayar. Sehingga, negara menjadi merugi, atas kasus rasuah yang kini diusut.
“Karena adanya rekayasa pengadaan itu, kemudian dari pihak BUMN harus membayar dengan nilai lebih,” ujar Budi.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Salah satunya yakni Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo, eks petinggi perusahaan BUMN Catur Budi Harto.
Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.