Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 22 July 2025 08:02
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah terkait pengadaan mesin EDC di perusahaan BUMN. Direktur PT Soca Solusi Integra Syamsul Arifin (SA) diperiksa penyidik beberapa waktu lalu.
“Saksi SA didalami terkait pengetahuan dan perannya dalam proses pengadaan mesin EDC,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 22 Juli 2025.
Budi enggan memerinci jawaban Syamsul saat diperiksa penyidik. Keterangan saksi dipakai untuk kebutuhan pemberkasan perkara.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi.
Baca Juga:
Faktor Kesehatan, KPK Tetapkan Bos Jembatan Nusantara Adjie Tahanan Rumah |
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus rasuah ini. Salah satunya yakni Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo, eks petinggi perusahaan BUMN Catur Budi Harto.
Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.