Komisi X: PPATK dan OJK Harus Jelaskan Masalah Blokir Rekening Dormant

PPATK. Dok. Setkab

Komisi X: PPATK dan OJK Harus Jelaskan Masalah Blokir Rekening Dormant

Rahmatul Fajri • 31 July 2025 19:16

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diminta segera menjelaskan secara rinci soal pemblokiran rekening dormant atau yang tidak aktif digunakan selama tiga bulan. Kedua lembaga negara tersebut dinilai perlu segera bertemu membahas masalah ini.
 
“OJK dan PPATK harus segera ketemu untuk membahas dan mendudukan masalah blokir rekening bank yang tidak aktif. OJK diberi mandat oleh UU untuk bertugas menjaga industri bank dan nasabah dalam situasi yang kondusif baik, sedangkan PPATK melaksanakan tugas penegakan hukum atas tindak pidana pencucian uang," kata Wakil Ketua Komisi XI, Dolfie Othniel Frederic Palit, melalui keterangannya, Kamis, 31 Juli 2025.
 
Dolfie mengatakan OJK dalam tugas mengatur dan mengawasi, harus memastikan dana nasabah aman, serta tidak ada praktik tindak pidana pencucian uang di dalam perbankan. Apabila ada indikasi terhadap tindakan pencucian uang, sudah ada mekanisme yang mengatur kewenangan PPATK.
 
Dia mengatakan jangan sampai kewenangan PPATK memblokir rekening digunakan tanpa kejelasan syarat dan kriteria yang jelas. Apalagi, pemblokiran dilakukan tanpa disertai indikasi tindak pidana asal dari pencucian uang.
 
"Kebijakan PPATK terkait memblokir rekening tidak aktif yang kurang disosialisasikan syarat dan kriteria rekening yang akan diblokir, telah menimbulkan keresahan dan kebingungan di masyarakat. Oleh karena itu, OJK dan PPATK harus segera menjelaskan hal tersebut agar bank dan nasabah tetap dalam situasi yang kondusif," kata Dolfie.
 

Baca Juga: 

Pengamat Sebut Kebijakan PPATK Blokir Rekening Dormant Bikin Resah Masyarakat


Kebijakan pemblokiran rekening dormant bermula dari temuan PPATK terkait banyaknya rekening yang tidak aktif. PPATK mencatat ada 140 ribu rekening nganggur selama lebih dari 10 tahun dengan nilai mencapai Rp428,6 miliar.
 
Kondisi itu dinilai membuka peluang terjadinya praktik pencucian uang dan tindak kejahatan keuangan lainnya, yang dapat merugikan kepentingan masyarakat. Sebagai upaya perlindungan, pada 15 Mei 2025, PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening-rekening yang dikategorikan dormant hingga verifikasi dan pembaruan data selesai.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)