Pemerintah Didesak Memperketat Aturan Marketplace Pasca Tiktok Akuisisi Tokopedia

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKB, Kaisar Abu Hanifah. Foto: Dok/Istimewa

Pemerintah Didesak Memperketat Aturan Marketplace Pasca Tiktok Akuisisi Tokopedia

Misbahol Munir • 27 August 2025 06:57

Jakarta: Pemerintah didesak segera memperketat regulasi terkait marketplace di Indonesia pasca akuisisi 75,01 persen saham Tokopedia oleh TikTok. Desakan itu disuarakan Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kaisar Abu Hanifah.  

 

Dia menilai, pengetatan regulasi ini penting untuk mencegah praktik monopoli, melindungi para penjual (seller), serta menjaga keberlangsungan tenaga kerja dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).

 

“Pembelian saham mayoritas Tokopedia oleh TikTok menunjukkan upaya memperbesar pangsa pasar melalui integrasi ekosistem digital. Namun, akuisisi ini jangan sampai menimbulkan dominasi pasar atau praktik monopoli yang berujung pada PHK karyawan,” ujar Kaisar di Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025.

 

“Sebab itu, pemerintah harus memperketat aturan marketplace demi menjaga ekosistem perdagangan digital, keberlangsungan UMKM, dan perlindungan tenaga kerja,” imbuhnya.

 

Saat ini, regulasi perdagangan digital diatur melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), serta UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Kedua regulasi tersebut bertujuan menciptakan persaingan usaha yang sehat, adil, dan mendukung UMKM. 

 

Baca juga: 

KPPU Beri Restu Akuisisi Tokopedia oleh TikTok


Namun, kata Kaisar, aturan ini masih memiliki celah karena belum mampu mengantisipasi fenomena integrasi lintas platform seperti yang terjadi pada TikTok–Tokopedia.

 

“Permendag 31/2023 sebenarnya sudah menegaskan pemisahan antara social commerce dan e-commerce. Tetapi setelah akuisisi ini, potensi monopoli dan penguasaan pasar oleh satu ekosistem raksasa sangat besar. Jika dibiarkan, UMKM lokal bisa terjepit, sementara pekerja di sektor marketplace rentan mengalami PHK massal,” tegas Kaisar.

 

Kaisar juga menekankan bahwa keberadaan marketplace harus berorientasi pada keadilan sosial dan keberlanjutan tenaga kerja sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. Untuk itu, ia mendesak Kementerian Perdagangan dan KPPU segera mengambil langkah-langkah strategis, antara lain mewajibkan transparansi algoritma agar tidak merugikan produk lokal, memberikan perlindungan khusus bagi UMKM dan tenaga kerja di sektor marketplace serta memastikan tidak terjadi praktik monopoli yang merusak iklim usaha dan keadilan pasar.

 

“Marketplace tidak boleh hanya menjadi arena perusahaan global untuk meraup keuntungan besar, sementara UMKM kita mati perlahan dan pekerja kehilangan mata pencaharian. Regulasi yang ketat harus segera hadir agar perdagangan digital tetap sehat, adil, dan berpihak pada kepentingan nasional,” kata Kaisar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)