Ilustrasi pajak digital. Foto: kominfo.jatimprov.go.id
Husen Miftahudin • 28 August 2025 15:25
Jakarta: Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp40,02 triliun per 31 Juli 2025. Kontribusi terbesar berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) senilai Rp31,06 triliun atau 77,6 persen dari total penerimaan. Dari 223 pemungut terdaftar, sebanyak 201 perusahaan telah menyetor pajak.
Diketahui, PPN PMSE adalah pajak atas pembelian produk atau jasa digital melalui platform digital yang dipungut oleh perusahaan digital yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Beberapa diantaranya seperti perdagangan elektronik atau e-commerce, layanan streaming film dan musik, perangkat lunak komputer, hingga e-Book.
Tren pertumbuhan penerimaan PPN PMSE terus meningkat sejak 2020 sebesar Rp731,4 miliar, hingga mencapai Rp5,72 triliun pada 2025 per Juli. Selain itu, penerimaan pajak digital juga bersumber dari berbagai sektor, di antaranya pajak aset kripto sebesar Rp1,55 triliun, PPh 22 senilai Rp730,41 miliar, PPN DN sebesar Rp819,94 miliar.
Sementara itu, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp3,88 triliun, PPh 23 atas bunga pinjaman WPDN/BUT senilai Rp1,09 triliun, PPh 26 bunga pinjaman WPLN Rp724,25 miliar, serta pajak SIPP Rp3,53 triliun yang terdiri dari PPh Rp239,21 miliar dan PPN Rp3,29 triliun.
Perkembangan jumlah pemungut PPN PMSE juga terus bergerak. Hingga Juli, tercatat 223 perusahaan telah ditunjuk sebagai pemungut, termasuk tiga tambahan baru yakni Scalable Hosting Solutions OÜ, Express Technologies Limited, dan Finelo Limited. Sementara itu, tiga perusahaan dicabut statusnya, yaitu Evernote GmbH, To The New Singapore Pte. Ltd., serta Epic Games Entertainment International GmbH.
Baca juga: Target Pajak Naik dan PNBP Turun di RAPBN 2026, Ini Rinciannya |