Kapoksi Fraksi NasDem di Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo. Foto: Istimewa.
Anggi Tondi Martaon • 19 June 2025 18:01
Jakarta: Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyoroti urgensi penyidik dan penyelidik yang harus bergelar sarjana hukum dalam ketentuan revisi Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal itu disampaikan Rudianto merespons masukan yang disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.
"Menarik perdebatan sebagaimana disampaikan oleh pimpinan KPK, Johanis Tanak, yang meminta supaya penyelidik dan penyidik harus bergelar sarjana hukum seperti jaksa dan hakim dan advokat. Setuju tidak?" tanya Rudianto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) berbagai universitas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025.
Legislator asal Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I (Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, dan Kepulauan Selayar) itu menduga usulan tersebut dilandasi terjadinya dugaan penyalahgunaan wewenang akibat tingkat pemahaman dalam menerapkan hukum. Maka, gelar sarjana hukum bagi penyelidik dan penyidik dianggap penting sebagaimana latar belakang pendidikan jaksa dan hakim.
Baca juga: Johanis Tanak Menyarankan Revisi KUHAP Memuat Ketentuan Penyelidik dan Penyidik Wajib S1 Hukum |