Legislator Soroti Urgensi Gelar Sarjana Hukum bagi Penyidik di RUU KUHAP

Kapoksi Fraksi NasDem di Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo. Foto: Istimewa.

Legislator Soroti Urgensi Gelar Sarjana Hukum bagi Penyidik di RUU KUHAP

Anggi Tondi Martaon • 19 June 2025 18:01

Jakarta: Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyoroti urgensi penyidik dan penyelidik yang harus bergelar sarjana hukum dalam ketentuan revisi Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal itu disampaikan Rudianto merespons masukan yang disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.

"Menarik perdebatan sebagaimana disampaikan oleh pimpinan KPK, Johanis Tanak, yang meminta supaya penyelidik dan penyidik harus bergelar sarjana hukum seperti jaksa dan hakim dan advokat. Setuju tidak?" tanya Rudianto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) berbagai universitas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025.

Legislator asal Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I (Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, dan Kepulauan Selayar) itu menduga usulan tersebut dilandasi terjadinya dugaan penyalahgunaan wewenang akibat tingkat pemahaman dalam menerapkan hukum. Maka, gelar sarjana hukum bagi penyelidik dan penyidik dianggap penting sebagaimana latar belakang pendidikan jaksa dan hakim. 
 

Baca juga: Johanis Tanak Menyarankan Revisi KUHAP Memuat Ketentuan Penyelidik dan Penyidik Wajib S1 Hukum

"Mungkin didasari banyak penyalahgunaan atau abuse of power yang dilakukan penyidik, penyelidik yang mungkin dipertanyakan sejauh mana pemahamannya terhadap aturan hukum sehingga muncul pernyataan seperti itu," ungkap dia.

Wakil Ketua Mahkamah Partai NasDem itu mengatakan, masukan tersebut akan dibahas lebih mendalam saat masa reses DPR selesai. 

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyarankan revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memuat ketentuan syarat minimal pendidikan penyelidik dan penyidik. Dia ingin pendidikan penyelidik dan penyidik minimal strata 1 (S1) ilmu hukum.

"Sehingga seluruh aparat penegak hukum, berlatar belakang pendidikan S1 Ilmu Hukum," kata Johanis melalui keterangan tertulis, Jumat, 30 Mei 2025.

Johanis mengatakan, belum ada aturan mengikat soal standar pendidikan penyelidik atau penyidik. Padahal, jaksa sampai hakim diwajibkan memiliki ijazah S1 Ilmu Hukum.

"Saat ini, penyelidik dan penyidik tidak disarankan berpendidikan S1 Ilmu Hukum, sedangkan advokat, jaksa, dan hakim sudah disyaratkan harus S1 Ilmu Hukum," ucap Johanis.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)