Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Eko Nordiansyah • 11 August 2025 18:20
Jakarta: Otoritas Jasa keuangan (OJK) mengungkapkan penerbitan ketentuan batas maksimal manfaat ekonomi atau bunga maksimal fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (Pindar) yang ditetapkan pada 1 Januari 2025 berdampak positif terhadap perkembangan kinerja industri pindar.
Direktur Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK, Hari Gamawan mengatakan hal tersebut ditunjukkan dengan meningkatnya pertumbuhan kinerja pindar sejak 2016 hingga 2019 baik dari sisi aset maupun total outstanding pembiayaan. Sebagaimana diketahui, per Juni 2025, ia membeberkan bahwa aset pindar menyentuh Rp9,91 triliun. Kemudian, outstanding pinjol mencapai Rp83,52 triliun atau tumbuh 25,06 persen (year on year/YoY).
"Dari data ini menunjukkan bahwa ternyata pembatasan suku bunga itu tetap tidak menghambat pertumbuhan dari aset maupun pendanaan yang dilakukan, jadi tetap positif,” katanya dalam diskusi publik Celios, di Jakarta, Senin, 11 Agustus 2025.
Sementara itu, Hari juga menuturkan per Juni 2025 tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) masih berada pada kondisi terjaga, yaitu 2,85 persen.
Baca juga:
Jamin Stabilitas Ekosistem Pinjaman Daring, Ini 5 Hal yang Harus Dilakukan |