Aturan Batas Maksimal Bunga Tak Menghambat Industri Pindar

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Aturan Batas Maksimal Bunga Tak Menghambat Industri Pindar

Eko Nordiansyah • 11 August 2025 18:20

Jakarta: Otoritas Jasa keuangan (OJK) mengungkapkan penerbitan ketentuan batas maksimal manfaat ekonomi atau bunga maksimal fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (Pindar) yang ditetapkan pada 1 Januari 2025 berdampak positif terhadap perkembangan kinerja industri pindar.

Direktur Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK, Hari Gamawan mengatakan hal tersebut ditunjukkan dengan meningkatnya pertumbuhan kinerja pindar sejak 2016 hingga 2019 baik dari sisi aset maupun total outstanding pembiayaan. Sebagaimana diketahui, per Juni 2025, ia membeberkan bahwa aset pindar menyentuh Rp9,91 triliun. Kemudian, outstanding pinjol mencapai Rp83,52 triliun atau tumbuh 25,06 persen (year on year/YoY).

"Dari data ini menunjukkan bahwa ternyata pembatasan suku bunga itu tetap tidak menghambat pertumbuhan dari aset maupun pendanaan yang dilakukan, jadi tetap positif,” katanya dalam diskusi publik Celios, di Jakarta, Senin, 11 Agustus 2025.

Sementara itu, Hari juga menuturkan per Juni 2025 tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) masih berada pada kondisi terjaga, yaitu 2,85 persen.
 

Baca juga: 

Jamin Stabilitas Ekosistem Pinjaman Daring, Ini 5 Hal yang Harus Dilakukan



(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Pembatasan bunga tepat

Di kesempatan yang sama, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyampaikan bahwa Indonesia memang membutuhkan pembatasan bunga. Meskipun negara lain seperti Inggris, Vietnam, maupun Singapura tidak melakukan hal serupa.

"Tapi ini justru jadi kelebihan dari Indonesia yang memang menetapkan batasan bunga manfaat, yang memang mengatur dari sisi lender sama borrowernya agar ketemu titik yang pas bahwa investasi dari lender itu tidak terganggu, permintaan borrower untuk pindar itu juga akan meningkat. Makanya kita usahakan untuk kebijakan suku bunga ini tetap ada, terus dievaluasi dan sebagainya yang saya rasa ini jadi concern juga masyarakat yang luas," tandasnya.

Sebagai informasi, mulai 1 Januari 2025 lalu, batas manfaat ekonomi pinjaman sektor konsumtif dengan tenor sampai dengan enam bulan ditetapkan sebesar 0,3 persen per hari, dan untuk tenor lebih dari enam bulan menjadi 0,2 persen per hari.  

Sementara untuk batas manfaat ekonomi pinjaman sektor produktif untuk usaha mikro dan ultra mikro dengan tenor sampai dengan enam bulan ditetapkan sebesar 0,275 persen per hari, dan untuk tenor lebih dari enam bulan sebesar 0,1 persen per hari.  

Berikutnya, batas manfaat ekonomi pinjaman sektor produktif untuk usaha kecil dan menengah dengan tenor sampai dengan enam bulan dan lebih dari enam bulan masing-masing sebesar 0,1 persen per hari.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)