Peredaran 13 Kg Ganja Aceh Digagalkan di Labuhan Deli Sumut

Dua tersangka dan barang bukti 13 kilogram ganja yang disita dalam penindakan di Labuhan Deli.

Peredaran 13 Kg Ganja Aceh Digagalkan di Labuhan Deli Sumut

Media Indonesia • 7 August 2025 18:55

Deli Serdang: Petugas Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menggagalkan peredaran 13 kilogram ganja di kawasan Pasar 9, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang, Sumatra Utara. Dua orang diduga bandar narkoba ditangkap dalam operasi tersebut.

"Barang bukti delapan bungkus ganja kering ditemukan dalam tas milik pelaku. Ketiga handphone yang digunakan dalam transaksi juga disita," ungkap Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ismail Pane, Kamis, 7 Agustus 2025.

Dia menyebut operasi ini berawal dari informasi warga. Petugas menerima laporan tentang aktivitas mencurigakan di sekitar Pasar 9 Desa Manunggal.

Penyelidikan dilakukan secara tertutup oleh anggota yang menyamar sebagai pembeli. Kepolisian menyusun rencana penyergapan setelah mendapat persetujuan pelaku untuk melakukan transaksi.

Baca: 

Polda Jabar Sita 5 Juta Butir Obat Terlarang hingga 8 Kg Sabu


Ganja dikeluarkan dari tas saat penyergapan berlangsung. Kedua tersangka yakni Andi, 38, dan Nazri, 45, tidak bisa mengelak saat ditangkap, pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Barang bukti sudah berada di tangan mereka saat penyergapan dilakukan. Hasil interogasi menunjukkan ganja dibeli dari seseorang di Provinsi Aceh.

Ganja itu dibeli Rp900.000 per kilogram, sedangkan harga jual ditargetkan Rp1.500.000 per kilogram. Kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

Menurut AKP Ismail, saat ini pemeriksaan masih fokus pada asal-usul jaringan peredaran ganja tersebut. Ismail menambahkan, pihaknya mengapresiasi informasi yang disampaikan masyarakat terkait kasus ini. (MI/YP)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)