KPK Minta Bos Samyang Indonesia Peter Chang Menjelaskan Pemerasan TKA

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

KPK Minta Bos Samyang Indonesia Peter Chang Menjelaskan Pemerasan TKA

Candra Yuri Nuralam • 24 June 2025 12:54

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pemilik PT Samyang Indonesia Peter Surya Wijaya alias Peter Chang, pada Senin, 23 Juni 2025. Peter diminta menjelaskan aliran dana terkait dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA), di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Para saksi hadir dan dialami terkait dengan permintaan dan besaran uang yang diminta dalam pengajuan izin penggunaan TKA,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 24 Juni 2025.

Budi enggan memerinci besaran uang yang diberikan Peter kepada para tersangka, dalam kasus ini. Informasi serupa juga diulik dengan memeriksa dua saksi lain, yakni Direktur PT Gerbang Sarana Indonesia Sucipto dan Direktur PT Gria Visa Solusi Yuli Pramujiyanti.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Budi.
 

Baca: KPK Panggil Direktur PT Dimsat Anugerah Terkait Pemerasan TKA

KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus ini. Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.

Tujuh orang lain yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.

Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe.

Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)