Uang barang bukti terkait korupsi CPO/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 20 June 2025 16:20
Jakarta: Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan M Arif Nuryanto menyerahkan Rp6,9 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pemberian vonis lepas perkara korupsi crude palm oil (CPO).
“Kalau ditotal rupiah dan mata uang asing sekitar Rp6,9 miliar,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Juni 2025.
Harli mengatakan, dana itu diserahkan dalam dua mata uang asing yakni rupiah dan dollar Amerika. Uang diserahkan oleh pengacara Arif dan keluarganya.
“Dalam bentuk rupiah Rp3,7 miliar, dan dalam bentuk mata uang asing USD198.900, kalau dirupiahkan sekitar Rp3,18 miliar atau Rp3,2 miliar,” ucap Harli.
Kejagung sudah menyiapkan berita acara penyitaan atas penyerahan uang itu. Dana itu kini digunakan sebagai barang bukti terkait kasus ini.
Baca: Korupsi CPO, Uang Sebanyak 11,8 Triliun Disita Kejagung |