Korupsi CPO, Ketua PN Jaksel Serahkan Rp6,9 Miliar ke Kejagung

Uang barang bukti terkait korupsi CPO/Metro TV/Candra

Korupsi CPO, Ketua PN Jaksel Serahkan Rp6,9 Miliar ke Kejagung

Candra Yuri Nuralam • 20 June 2025 16:20

Jakarta: Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan M Arif Nuryanto menyerahkan Rp6,9 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pemberian vonis lepas perkara korupsi crude palm oil (CPO).

“Kalau ditotal rupiah dan mata uang asing sekitar Rp6,9 miliar,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Juni 2025.

Harli mengatakan, dana itu diserahkan dalam dua mata uang asing yakni rupiah dan dollar Amerika. Uang diserahkan oleh pengacara Arif dan keluarganya.

“Dalam bentuk rupiah Rp3,7 miliar, dan dalam bentuk mata uang asing USD198.900, kalau dirupiahkan sekitar Rp3,18 miliar atau Rp3,2 miliar,” ucap Harli.

Kejagung sudah menyiapkan berita acara penyitaan atas penyerahan uang itu. Dana itu kini digunakan sebagai barang bukti terkait kasus ini.
 

Baca: Korupsi CPO, Uang Sebanyak 11,8 Triliun Disita Kejagung

“Uang tersebut sudah disimpan di rekening penampung lainnya di bank,” terang Harli.

Kejagung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nurianta (MAN) sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara. MAN diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar.

Kejagung menangkap MAN kemarin, Sabtu, 12 April 2025, malam. Penangkapan tersebut terkait dengan perkara dugaan korupsi penerimaan suap dan gratifikasi dalam putusan terhadap korporasi kasus korupsi pemberian izin ekspor minyak mentah kelapa sawit.

Penyidikan berlanjut hari ini, Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus) yang menjatuhkan putusan lepas atau onslag perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah atas nama korporasi. Pemeriksaan dilakukan terhadap Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom dan Djumyanto yang merupakan ketua majelis hakim dilakukan di Kantor Kejagung.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)