Periksa 17 Saksi, KPK Dalami Seluruh Proses Proyek Flyover Riau

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

Periksa 17 Saksi, KPK Dalami Seluruh Proses Proyek Flyover Riau

Candra Yuri Nuralam • 14 February 2025 09:57

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah terkait pembangunan proyek flyover di Riau. Sebanyak 17 saksi diperiksa penyidik beberapa waktu lalu.

“Penyidik masih terus mendalami perbuatan perbuatan melawan hukum terkait dengan proses penganggaran, pelelangan, pelaksanaan, dan pengawasan pekerjaan FO (flyover) tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 14 Februari 2025.

Sebanyak 15 saksi diperiksa di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau. Dua orang lainnya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK dengan inisial ES dan SM.

Sementara itu, 15 saksi lainnya yakni DEP, Z, RA, E, NS, AK, EM, LM, TD, H, TLD, S, B, RP, dan TC. Penyidik juga menganalisa pelanggaran hukum dalam kasus ini dari keterangan para saksi.

“Serta menggali ada tidaknya pihak lain yang patut untuk dimintakan pertanggungjwaban pidanyanya dalam perkara tersebut,” ucap Tessa.
 

Baca juga: Hasto Kerap Melawan, KPK: Masih dalam Koridor Hukum

Kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak 10 Januari 2025. KPK sudah menetapkan lima tersangka berinisial YN, TC, ES, GR, dan NR.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yakni mantan Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Riau Yunannaris, pihak swasta Gusrizal, Direktur Utama PT Semangat Hastar Jaya Triandi Chandra, Direktur Sumbersari Ciptamarga Elpi Sandra, dan Kepala PT Yodya Karya (Persero) Nurbaiti.

Mereka semua sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Upaya paksa itu bisa ditambah jika dibutuhkan penyidik, ke depannya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)