KPK Dalami Perbuatan Melawan Hukum dalam Pembangunan Flyover di Riau

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Dalami Perbuatan Melawan Hukum dalam Pembangunan Flyover di Riau

Candra Yuri Nuralam • 13 February 2025 08:26

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah dalam pembangunan flyover di Riau. Sebanyak tujuh saksi diperiksa penyidik, beberapa waktu lalu.

“Penyidik masih mendalami terkait proses penganggaran, pengadaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan jembatan FO (flyover)Riau serta menggali perbuatan perbuatan melawan hukum terkait dengan proses proses tersebut,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 13 Februari 2025.

KPK cuma mau memerinci inisial mereka yakni H, Y, S, YN, JH, BS, dan WW. Berdasarkan informasi yang dihimpun, satu dari mereka yakni mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Yunannaris.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor perwakilan BPKP Provinsi Riau,” ujar Tessa.
 

Baca juga: 

Alat Bukti Kuat, KPK Yakin Menangkan Praperadilan Hasto


Tessa enggan memerinci jawaban para saksi dalam kasus ini. Penahanan tersangka belum dilakukan.

Kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak 10 Januari 2025. KPK sudah menetapkan lima tersangka berinisial YN, TC, ES, GR, dan NR.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yakni mantan Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Riau Yunannaris, pihak swasta Gusrizal, Direktur Utama PT Semangat Hastar Jaya Triandi Chandra, Direktur Sumbersari Ciptamarga Elpi Sandra, dan Kepala PT Yodya Karya (Persero) Nurbaiti.

Mereka semua sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Upaya paksa itu bisa ditambah jika dibutuhkan penyidik, ke depannya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)