KJRI Guangzhou menyerahkan RR kepada Kepolisian RI untuk proses lebih lanjut. (Antara)
Willy Haryono • 18 November 2025 06:58
Beijing: Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Reni Rahmawati (RR) asal Sukabumi yang menjadi korban kasus pengantin pesanan di Tiongkok, dipastikan kembali ke Indonesia setelah resmi bercerai dari suaminya, Tu Chao Cai. Kepastian ini disampaikan Konsul Jenderal RI di Guangzhou, Ben Perkasa Drajat.
“KJRI Guangzhou melakukan upaya perlindungan secara optimal agar saudari RR dapat dipulangkan melalui koordinasi yang baik antara otoritas setempat dan otoritas di Indonesia,” kata Ben kepada kantor berita Antara di Beijing, Senin, 17 November 2025.
Reni sebelumnya dilaporkan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah ibunya, Emalia, mengadu kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 19 September 2025. Ia disebut disekap di Quanzhou, Fujian, usai dibawa ke Tiongkok oleh pihak yang menjanjikan pekerjaan bergaji Rp15–20 juta per bulan.
Setibanya di Tiongkok pada 18 Mei 2025, Reni justru dinikahkan secara resmi dua hari kemudian dengan Tu Chao Cai. Ia menjadi korban praktik mail order bride, yakni pernikahan perempuan Indonesia dengan pria Tiongkok melalui perantara agen dengan imbalan uang.
Otoritas setempat resmi menerbitkan surat cerai bagi Reni dan Tu Chao Cai pada 13 November 2025. “Saya memimpin pertemuan dengan keluarga suami RR dan otoritas setempat hingga disepakati untuk mengakhiri pernikahan sesuai hukum setempat,” ujarnya.
Senin kemarin, Reni telah diserahkan oleh KJRI Guangzhou kepada Kepolisian RI untuk proses lebih lanjut. Ia akan diterbangkan ke Bandung pada Selasa, 18 November 2025, dengan didampingi Konsul Konsuler, sebelum nantinya bertemu Gubernur Jawa Barat.
Reni mengucapkan terima kasih atas upaya pemulangannya. “Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Konjen dan staf KJRI Guangzhou atas upaya pemulangan saya,” ujarnya dalam pernyataan tertulis.
Dalam penyelidikan, Tu Chao Cai mengaku membayar 205.000 RMB (sekitar Rp476,4 juta) kepada agen untuk menikahi Reni. Namun Reni dan keluarganya tidak pernah menerima uang tersebut, selain Rp11 juta dari seseorang bernama Abdullah. Ia juga dipaksa agen untuk mengaku, menandatangani dokumen nikah, dan menghadirkan dua orang yang bukan orang tuanya saat akad di Indonesia.
Polda Jawa Barat telah menahan tersangka di Indonesia. KJRI Guangzhou yakin penyidikan akan menelusuri aliran dana yang dibayarkan Tu Chao Cai agar uang dapat dikembalikan.
Dalam kurun kurang dari 10 bulan pada 2025, KJRI Guangzhou menangani lebih dari 10 kasus serupa dengan modus pengantin pesanan. Ben mengimbau WNI mewaspadai penipuan pernikahan lintas negara dan memahami prosedur administrasi yang sah.
Masyarakat yang memiliki informasi terkait TPPO dapat menghubungi WhatsApp hotline KJRI Guangzhou di +86 185 2037 5005 atau Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri serta kantor polisi terdekat.
Baca juga: Jadi Korban TPPO di Tiongkok, Gadis Asal Sukabumi Minta Dipulangkan