Pemerintah Pusat Pastikan Pelototi Kinerja Pemda, Sanksi Menanti

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto. MTVN/Ahmad Mustaqim

Pemerintah Pusat Pastikan Pelototi Kinerja Pemda, Sanksi Menanti

Ahmad Mustaqim • 28 February 2025 23:11

Magelang: Para kepala daerah diperingatkan bekerja dengan baik. Sejumlah sanksi bakal diberikan apabila terjadi pelanggaran, termasuk pemecatan.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan pemerintah pusat akan memonitor kinerja pemerintah melalui sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) dan pemerintah provinsi. Ia mengatakan evaluasi kinerja kepala daerah bakal lebih ketat. 

"Kita lebih ketat lagi nih untuk mengevaluasi APBD teman-teman. Dan kemarin Pak Menteri (Dalam Negeri) juga sampaikan kepala daerah itu walaupun dipilih secara langsung oleh rakyat tetapi sangat bisa diberhentikan berdasarkan undang-undang," kata Bima Arya di Bima di Lembah Tidar Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Jumat, 28 Februari 2025. 

Bima menjelaskan ada sejumlah hal yang bisa menyebabkan kepala daerah diberi sanksi. Antara lain karena tidak melaksanakan program strategis nasional, tidak izin ketika keluar negeri, dan melakukan perbuatan tercela. 

"Jadi bukan berarti dipilih langsung tidak bisa berhenti. Jadi ada celah. Nah kemarin Pak Mendagri mengingatkan jangan sampai pasal ini digunakan," kata dia. 

Baca: 

Bima menyatakan kepala daerah harus fokus bekerja hingga akhir masa jabatan. Ia mengatakan hal itu ditekankan pada kepala daerah dari berbagai level, gubernur, bupati, maupun wali kota. 

"Ya karena ada ruang, ada celah. Ya semua (diberlakukan) sama," katanya.  

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)