Tersangka pemerasan pengurusan K3 Immanuel 'Noel' Ebenezer/MI/Usman
Kasus Noel Ebenezer Hasil Pendalaman Perkara Pemerasan TKA
Candra Yuri Nuralam • 22 August 2025 23:42
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus pemerasan, yang menjerat eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel. Kasus itu didasari temuan perkara pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA). Penyidik mendapatkan informasi ada pemungutan di sektor lain.
“Itu (data awal) untuk pungutan ke tenaga kerja asing. Pada saat kita melaksanakan penanganan RPTKA (rencana penggunaan TKA) ini, diperoleh informasi dari rekan-rekan yang ada di sana,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Agustus 2025.
Asep menjelaskan informasi terkait kasus Noel yang didapati KPK, yakni pemerasan terhadap penerbitan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Data awalnya didapat pada akhir 2024.
“Dari sana mulai kita dalami, kita juga bekerja sama tadi seperti disampaikan oleh Pak Ketua (Setyo Budiyanto) dengan PPTAK dan lain-lain,” ujar Asep.
| Baca: Presiden Prabowo Resmi Memberhentikan Wamenaker Immanuel 'Noel' Ebenezer |
Pendalaman dilakukan, dan KPK menemukan aliran dana pemerasan sertifikat K3 kepada beberapa pihak. Pelaku pemerasan juga tidak menghentikan aksinya saat sudah terendus KPK. Padahal, Lembaga Antirasuah sudah membuka penyidikan terkait pemerasan kepada TKA di instansi yang sama.
“Terjadi terus-menerus, seperti itu, kami pelajari alirannya dan lain-lain,” ucap Asep.
Penelusuran berakhir dengan penangkapan. KPK mendapatkan informasi dari masyarakat yang menjelaskan adanya pembagian uang hasil pemerasan.
“Kemudian pada dua hari yang lalu ini, hari Rabu dan hari Kamis, disitulah kami melakukan eksekusinya,” ucap Asep.
KPK menetapkan sebelas tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.
Lalu, Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta Miki Mahfud.