Ilustrasi KPU. Foto: Medcom
Fachri Audhia Hafiez • 5 May 2025 13:38
Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengungkap sebanyak lima daerah hasil pemungutan suara ulang (PSU) pilkada siap menetapkan pasangan calon (paslon) terpilih. Kelima daerah itu telah diputus Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan dismissal.
"Ada 7 perkara yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi dengan rincian 5 perkara dinyatakan dismissal," kata Afifuddin saat rapat di Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Mei 2025.
Adapun lima daerah yang telah diputus MK dalam putusan dismissal diantaranya Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Siak. Lalu, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, dan Kabupaten Banggai.
Baca juga:
Pertimbangan MK Tolak Gugatan PSU Pilkada Puncak Jaya |