KPU: 5 Daerah Hasil PSU Siap Tetapkan Paslon Terpilih

Ilustrasi KPU. Foto: Medcom

KPU: 5 Daerah Hasil PSU Siap Tetapkan Paslon Terpilih

Fachri Audhia Hafiez • 5 May 2025 13:38

Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengungkap sebanyak lima daerah hasil pemungutan suara ulang (PSU) pilkada siap menetapkan pasangan calon (paslon) terpilih. Kelima daerah itu telah diputus Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan dismissal.

"Ada 7 perkara yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi dengan rincian 5 perkara dinyatakan dismissal," kata Afifuddin saat rapat di Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Mei 2025.

Adapun lima daerah yang telah diputus MK dalam putusan dismissal diantaranya Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Siak. Lalu, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, dan Kabupaten Banggai.
 

Baca juga: 

Pertimbangan MK Tolak Gugatan PSU Pilkada Puncak Jaya


"Dengan demikian, kelima daerah tersebut sudah akan siap untuk menggelar penetapan pemenang atau calon terpilih," ujar Afifuddin.

Sementara, dua dari tujuh gugatan diantaranya yakni Kabupaten Kepulauan Talaud dan Kabupaten Barito Utara akan masuk di agenda pemeriksaan lanjutan di MK. Rencananya digelar pekan ini.

Selain itu, dia juga menyampaikan terdapat 7 hasil pelaksanaan PSU klaster kedua pada 16 dan 19 April 2025 digugat ke MK. "Adapun daerah-daerah yang 7 gugatan di klaster pilkada 16-19 April kemarin ada 7 gugatan yang sekarang sudah masuk di MK," ucap Afifuddin.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)