DPR Minta Pemerintah Susun Kualifikasi Sekolah Swasta Penerima Dana Pendidikan Gratis

Ilustrasi. Metrotvnews.com.

DPR Minta Pemerintah Susun Kualifikasi Sekolah Swasta Penerima Dana Pendidikan Gratis

Fachri Audhia Hafiez • 2 June 2025 22:42

Jakarta: Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani meminta pemerintah menyusun aturan mengenai kualifikasi SD-SMP swasta yang akan menerima bantuan untuk menyelenggarakan pendidikan gratis. Hal ini dimaksudkan agar bantuan dana pemerintah untuk pendidikan ini tepat sasaran.

"Pemerintah harus betul-betul bisa memastikan kualifikasi sekolah-sekolah swasta kita yang akan disubsidi, yang akan diberikan biaya tambahan untuk BOS (bantuan operasional sekolah) mereka, dalam rangka melaksanakan pendidikan gratis tersebut," kata Lalu kepada Metrotvnews.com melalui keterangan video, Senin malam, 2 Juni 2025.

Lalu juga mendorong penguatan regulasi. Sehingga, pemerintah pusat dan daerah dapat menerapkan kebijakan itu dengan seirama

"Pemerintah harus membuat regulasi, membuat aturan yang fleksibel dan normatif agar pemerintah-pemerintah daerah bisa beradaptasi sesuai dengan kearifan lokal masing-masing untuk menentukan sekolah-sekolah swasta mana yang berhak mendapatkan subsidi," ucap Lalu.
 

Baca juga: Putusan MK terkait Sekolah Gratis Diharapkan Jadi Momentum Perbaikan

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). MK memvonis bahwa pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta, harus digratiskan.

Merujuk situs Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Pendidikan Dasar yang dimaksud terdiri dari Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk pendidikan lain yang sederajat.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta pada Selasa, 27 Mei 2025.

MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut MK, frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta, selama dalam kerangka wajib belajar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)