Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 15 October 2025 07:59
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah yang bilang Komisioner Johanis Tanak tidak bisa bertemu pejabat jika sudah berstatus saksi. Tanak disebut sebagai tamu undangan.
"Jadi begini, dalam pertemuan tersebut pimpinan KPK diundang sebagai narasumber untuk kegiatan edukasi khususnya terkait dengan pencegahan korupsi di sektor usaha. Dalam hal ini adalah di sektor keuangan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Oktober 2025.
Budi menilai pertemuan Tanak tidak melanggar aturan. Sebab, tidak dilakukan secara personal dan di ruang terbuka.
"Pertemuan dilakukan secara terbuka, di forum yang terbuka bersama narasumber lain, kemudian para peserta yang diundang. Kemudian pertemuan itu juga dalam konteks pendidikan, dalam konteks pencegahan, bukan dalam konteks penanganan perkara," ujar Budi.
Menurut Budi, kehadiran Tanak tidak akan memengaruhi penanganan perkara. Sebab, acara itu bagian dari pencegahan korupsi, bukan penindakan.
"Di sisi lain kalau kita bicara pemberantasan korupsi, maka tidak hanya menyoal penindakan, tapi juga ada upaya-upaya pencegahan, penindikan, bahkan ada koordinasi dan supervisi yang dilakukan oleh KPK," ucap Budi.
Tanak Bertemu Saksi
%20Johanis%20Tanak_%20Medcom_id%20Fachri%20Audhia%20Hafiez.jpg)
Tanak tengah mendapatkan sorotan setelah bertemu dengan salah satu pejabat dalam kegiatan pencegahan. Orang yang bertemu Tanak diperiksa penyidik KPK sebagai saksi beberapa waktu lalu.
Pertemuan itu disebut melanggar aturan KPK yang menyebut pimpinan tidak boleh bertemu pihak terkait kasus dengan alasan apa pun. Tapi, Johanis membantah melakukan pelanggaran.
“Apanya yang melanggar, saya dan tim datang untuk melaksanakan tugas sesuai persetujuan rekan pimpinan KPK," kata Johanis melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Oktober 2025.
Johanis mengaku ditunjuk pimpinan untuk hadir dalam acara pencegahan yang disorot. Menurut dia, kehadirannya bukan didasari kemauan pribadi.
“Melanggar bila datang tanpa ada kepentingan dinas dan tanpa persetujuan pimpinan. Saya dan tim datang untuk urusan dinas dan berdasarkan persetujuan pimpinan," ujar Johanis.