KPK Selisik Balik Nama Agunan Terkait Rasuah di BPR Bank Jepara Artha

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.

KPK Selisik Balik Nama Agunan Terkait Rasuah di BPR Bank Jepara Artha

Candra Yuri Nuralam • 5 December 2024 15:16

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah pencairan kredit usaha di PT BPR Bank Jepara Artha. Sebanyak dua saksi diperiksa penyidik kemarin, 4 Desember 2024.

“Keduanya didalami terkait proses balik nama agunan yang digunakan debitur fiktif,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 5 Desember 2024.

Tessa cuma mau memerinci inisial dua saksi itu yakni S dan HAP. Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya merupakan Notaris yakni Sumini dan Adi Hendro Prasetyo.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Daerah DI Yogyakarta,” ucap Tessa.
 

Baca juga: 

Rasuah Pengadaan LNG, KPK Dalami Legalitas Keputusan Direksi


Tessa enggan memerinci jawaban dua saksi itu kepada penyidik. Informasi itu dirahasiakan sampai persidangan digelar.

Kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak 24 September 2024. KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

KPK enggan memerinci inisial para tersangka saat ini. Namun, ada lima orang yang sudah dicegah ke luar negeri yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)