Jubir KPK Tessa Mahardika. Dok. Tangkapan layar
Candra Yuri Nuralam • 2 July 2024 08:31
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons protes kubu Sekjen PDIP Hasto Krisiyanto terkait penyitaan catatan yang berisikan dokumen partai. Lembaga Antirasuah menegaskan penyidik berhak melakukan penyitaan itu karena berkaitan dengan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku.
“Proses penyidikan masih berjalan dan penyidik memiliki kewenangan menyita dokumen atau barang bukti elektronik yang diduga memiliki petunjuk seputar perkara yang sedang ditangani,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 2 Juli 2024.
Tessa tak memerinci kaitan catatan itu dengan kasus Harun. KPK bakal membongkar informasi detailnya setelah perkara naik ke persidangan.
“Jadi, kita tunggu saja prosesnya,” ucap Tessa.
Kubu Hasto memprotes penyitaan catatan itu ke sejumlah instansi. Teranyar, mereka menggugat secara praperadilan terhadap pengambilan sementara dokumen tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK memeriksa staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, pada Rabu, 19 Juni 2024. Dia mengaku pernah bertemu dengan buronan Harun Masiku.
“Pernah (bertemu),” kata Kusnadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juni 2024.
Baca Juga:
Respons Hasto Soal Rencana Pemeriksaan pada Juli |