Koordinator MAKI Boyamin Saiman. MI Rommy Pujianto.
Candra Yuri Nuralam • 1 April 2024 10:12
Jakarta: Sikap Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak menyidangkan jaksa terduga pemeras saksi Rp3 miliar disayangkan. Penuntut umum itu kini sudah dipulangkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Sebenarnya saya kecewa dengan Dewan Pengawas KPK yang tidak menyidangkan perkara ini sehingga diduga yang bersangkutan sudah kembali ke induknya gitu,” kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Jakarta, Senin, 1 April 2024.
Dewas KPK juga dinilai salah langkah usai menyerahkan kasus itu ke Lembaga Antirasuah dengan nota dinas. Sikap itu malah menyebabkan jaksa terduga pemeras bisa pulang dan lolos dari persidangan etik.
“Sehingga sekarang Dewan Pengawas sudah enggak bisa apa-apa,” ucap Boyamin.
Baca juga:
KPK Diminta Tuntaskan Pengusutan Jaksa Peras Saksi Rp3 Miliar |