Barang bukti dari penangkapan eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), ZR. MI/Ficky
Siti Yona Hukmana • 29 October 2024 10:11
Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai hampir Rp1 triliun dan emas 51 kg dalam makelar kasasi Gregorius Ronald Tannur. Asal uang dan emas milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar itu diusut.
"Nah, kalau kita mendengarkan penjelasan kemarin itu bahwa sebenarnya bagi penyidik, ini akan terus dilakukan pendalaman," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa, 29 Oktober 2024.
Harli mengatakan pendalaman dilakukan dengan berbagai upaya, seperti memeriksa saksi-saksi. Salah satu saksi yang telah didalami terkait uang hampir triliunan rupiah itu ialah Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur.
Lisa adalah penyuap Zarof Ricar untuk membebaskan kliennya dalam tahap kasasi di MA. Selain memeriksa Lisa, penyidik disebut juga akan mendalami sumber uang haram itu dari Zarof Ricar.
"Nah, ini seperti apa nanti posisi Rp920 miliar dan 51 (kg emas) ini, apakah ini merupakan ada keterkaitan dengan peristiwa pidana yang merupakan suap dan gratifikasi yang melibatkan Ronald Tannur?. Nah ini juga akan terus didalami, atau misalnya seperti yang disampaikan di dalam keterangan kita bahwa ini sudah diperoleh yang bersangkutan sejak 2012-2022," ungkap Harli.
Sebelumnya, Kejagung menangkap mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung Zarof Ricar di Bali pukul 22.00 Wita, pada Kamis, 24 Oktober 2024. Dia diduga menjadi perantara atau makelar kasasi kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, 29 yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur.
Eks Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, yakni melakukan pemufakatan jahat berupa suap bersama pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Lisa meminta Zarof mengupayakan hakim agung di MA tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya.
Lisa menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar untuk para hakim agung. Sedangkan, Zarof diberikan imbalan Rp1 miliar.
"Sesuai catatan LR yang diberikan kepada ZR, (Rp5 miliar itu) untuk hakim agung atas nama S, A, dan S lagi, yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur. Namun, ZR tidak mau menerima uang rupiah tersebut lantaran jumlahnya banyak. ZR menyarankan uang rupiah tersebut ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer kawasan Blok M, Jakarta Selatan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, saat konferensi pers, Jumat, 25 Oktober 2024.
Namun. Ronald Tannur divonis lima tahun penjara di tingkat kasasi. Putusan MA itu sekaligus meralat vonis bebas Ronald Tannur pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Di sisi lain, penyidik menggeledah rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta Selatan dan tempat Zarof menginap sebelum ditangkap di Hotel Le Meridien, Bali. Penggeledahan dilakukan setelah Korps Adhyaksa mengendus adanya makelar kasasi di MA.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai SGD74 juta, USD1,8 juta, EUR71.200, 483.320 dolar Hong Kong, dan Rp5,7 miliar. Penyidik juga menyita barang bukti emas Antam 51 kilogram.
Kini Zarof telah ditahan. Dia dijerat Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15, juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 12B juncto Pasal 18 beleid yang sama.
Sementara itu, Lisa telah ditahan lebih dahulu karena kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang sebelumnya memvonis bebas Ronald Tannur. Dia juga dijerat Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.