Ilustrasi. Medcom.id.
Candra Yuri Nuralam • 22 October 2024 22:02
Jakarta: Persidangan peninjauan kembali (PK) dalam kasus suap yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming disorot. Sebab, terpidana itu dinilai tidak melanggar Pasal 94 dalam Undang-Undang Minerba.
“Menurut eksaminasi kami, Mardani H Maming tidak melanggar Pasal 93 UU Minerba, karena norma pasal tersebut berlaku untuk pemegang IUP (izin usaha pertambangan), bukan bupati yang mengeluarkan SK (surat keputusan),” kata Akademisi Hukum Pidana dari Fakultas Hukum UII Mahfud Ali melalui keterangan tertulis, Selasa, 22 Oktober 2024.
Mahkamah Agung (MA) diminta bijak menimbang fakta hukum dalam PK Mardani Maming. Majelis juga disarankan meninjau eksaminasi yang dibuat oleh akademisi terkait perkara itu.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Keagamaan dan Alumni UII Rohidin menyebut penimbangan eksaminasi akademisi penting dalam putusan perkara. Sebab, kata dia, majelis harus melihat semua materi yang ada sebelum memutuskan nasib seseorang.
“Putusan itu juga harus berdasarkan pertimbangan kualitatif, bukan kuantitatif serta kemanusiaan dan kemaslahatan. Itu semua untuk kepentingan bersama atau semua pihak,” ujar Rohidin.
Baca juga: Kasus Korupsi di ASDP, KPK Sita Rumah Mewah di Pondok Indah dan Menteng |